Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pria berinisial JMS diamankan karena kedapatan membawa berbagai jenis psikotropika tanpa izin di kawasan Ruko Pancasila, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Sabtu (5/7/2025).
Penangkapan JMS berkat informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Saat digeledah, petugas menemukan tiga jenis obat keras golongan psikotropika di dalam tas milik JMS: 21 butir pil Riklona Clonazepam 2 mg, 42 butir pil Mersi Alprazolam 1 mg, dan 39 butir pil Mersi Atarax Alprazolam 1 mg. Petugas juga mengamankan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Enjo Sutarjo, menyatakan bahwa JMS diduga kuat akan mengedarkan psikotropika tersebut.
“Barang bukti cukup lengkap, dan dari indikasi awal, pelaku memiliki niat untuk mengedarkan,” ujarnya Sabtu (12/7/25).
JMS kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan dan asal-usul psikotropika tersebut.
Polres Tasikmalaya Kota mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan psikotropika. Peredaran obat-obatan terlarang, khususnya psikotropika, merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Polisi menegaskan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan tegas terhadap para pelaku. Keberhasilan penangkapan JMS ini menunjukkan kesigapan dan komitmen Polres Tasikmalaya Kota dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.