Polres Tasikmalaya Kota resmi menahan Abu Nisar Balawi (43), pelaku begal payudara yang menyerang seorang pelajar asal Kota Tasikmalaya.
Kasus ini terjadi pada Selasa (10/12/2024) pukul 11.50 WIB, di jalan Awipari, Kelurahan Awipari, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Saat itu, korban hendak pulang usai mengikuti ujian semester di sekolah.
“Sudah diperiksa, dan sekarang sudah resmi ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Herman.
AKP Herman menjelaskan bahwa pelaku sudah melakukan aksi begal payudara sebelumnya di Taman Kota beberapa tahun lalu.
“Secara keseluruhan dan psikologis pelaku sehat, dibuktikan dengan memiliki keluarga dan usaha,” ujar AKP Herman.
Namun, pihaknya melihat bahwa aksi pelaku tersebut dilakukan dengan sadar dan dia mengakui perbuatannya.
“Kayanya dia punya kelainan seks, karena kejadian ini sudah terjadi kedua kalinya tapi tempatnya berbeda,” tambahnya.
Polisi belum melakukan komunikasi lagi dengan korban setelah kejadian tersebut.
“Pelaku dikenai Pasal 82 ayat 1 UU perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun,” tegas AKP Herman.