Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan tiga pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang tanpa izin.
Ketiga pelaku, RM (26), AS (24), dan Wan (30), ditangkap dalam operasi terpisah pada Kamis (30/1/2025).
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Enjo Sutarjo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Ketiganya diamankan karena diduga kuat mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin dari otoritas yang berwenang,” jelas Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut melalui transaksi daring di media sosial, kemudian diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menegaskan bahwa obat-obatan tersebut tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Kesehatan RI.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita ribuan butir obat ilegal berbagai jenis, Dari AS, disita 89 butir obat berlogo MF, 18 butir pil tramadol, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi, Dari RM, petugas menemukan 857 pil putih berlogo MF, 153 butir pil kuning berlogo MF, 30 butir tramadol, satu unit ponsel, serta uang hasil transaksi, dan dari Wan, diamankan 100 butir pil tramadol, 3.000 pil putih berlogo Y, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menegaskan komitmen Polres Tasikmalaya Kota dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.