Polres Tasikmalaya Kota telah menangani empat kasus penambangan ilegal yang terjadi di wilayah hukumnya. Keempat kasus tersebut terdiri dari tiga kasus penambangan pasir dan satu kasus penambangan emas ilegal.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tiga kasus penambangan pasir murni karena tidak memiliki izin. Satu kasus lainnya memiliki izin, namun kegiatan penambangan dilakukan di luar wilayah yang telah ditentukan dalam izin tersebut.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., merinci penanganan keempat kasus tersebut. Satu kasus penambangan pasir telah sampai ke tahap kejaksaan, dengan tersangka AT (46) warga Indihiang Kota Tasikmalaya, yang telah diserahkan bersama barang bukti. Tiga kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Dua kasus penambangan pasir melibatkan tersangka H (66) dan JK (52), warga Kecamatan Bungursari dan Mangkubumi Kota Tasikmalaya. Satu kasus penambangan emas melibatkan tersangka JP (52) dan SH (50), warga Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya. Untuk kasus yang masih dalam penyidikan, dua tersangka telah ditetapkan dan ditahan di Rutan Mapolres Tasikmalaya Kota. Satu kasus lagi masih dalam proses koordinasi dengan ahli.
Kapolres Tasikmalaya Kota menegaskan komitmen Polres dalam memberantas kegiatan tambang ilegal dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan informasi terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.