No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Tasikmalaya Kota Tindak Tegas Peredaran Uang Palsu, Satu Tersangka Ditangkap

Mei 19, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Tasikmalaya Kota Tindak Tegas Peredaran Uang Palsu, Satu Tersangka Ditangkap

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyimpanan dan kepemilikan uang palsu.

EN (62), warga Kabupaten Serang, Banten, diamankan dengan barang bukti 395 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang disimpan dalam tas hitam.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (19/5/2025).

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.

Petugas mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli uang palsu di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

Menindaklanjuti laporan, tim Satreskrim melakukan penyelidikan di sebuah lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi, yakni area parkir Indomaret di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.

“Petugas mendapati seorang pria mencurigakan yang sedang menunggu seseorang. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tas hitam berisi 395 lembar uang palsu pecahan Rp100.000,” ungkap Kapolres

EN mengaku mendapatkan uang palsu tersebut pada tahun 2022 di Bogor dari seseorang bernama AN yang dikenalnya melalui ritual penggandaan uang.

Ia mencoba menjual uang palsu tersebut seharga Rp5.000.000 kepada warga Tasikmalaya, namun berhasil ditangkap sebelum transaksi terjadi.

Barang bukti yang disita meliputi 395 lembar uang palsu, satu unit handphone OPPO A15, dan satu tas hitam.

Baca Juga  Debat Publik Pamungkas Pilgub Jabar Berjalan Aman dan Terkendali, Polda Jabar Terjunkan Personel Gabungan

EN dijerat Pasal 36 Ayat (2) juncto Pasal 26 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp50 miliar.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Tasikmalaya Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming kekayaan instan seperti ritual penggandaan uang, karena selain menyesatkan, juga rawan dimanfaatkan oleh pelaku tindak kriminal.

“Masyarakat harus lebih waspada. Jangan mudah percaya pada tawaran yang menjanjikan uang berlipat ganda. Kami mengajak warga untuk aktif melaporkan jika menemukan peredaran uang palsu atau transaksi mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Polres Tasikmalaya Kota saat ini masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka, termasuk upaya pelacakan terhadap sosok AN, orang yang diduga kuat sebagai penyedia uang palsu. Petugas juga mendalami kemungkinan adanya jaringan pengedar uang palsu yang lebih besar dan terorganisir.

“Pengembangan masih kami lakukan. Tidak menutup kemungkinan kasus ini mengarah pada jaringan nasional pengedar uang palsu. Kami akan tindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat,” pungkas Kapolres.

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Terbatas, Sita Ratusan Butir Pil

Next Post

Polresta Bandung Selidiki Kecelakaan Kerja Fatal di Pabrik PT Senotex, Satu Pekerja Meninggal

BeritaTerkait

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat
Berita

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Juli 7, 2025
[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026
CEK FAKTA

[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

Juli 7, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas
Berita

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Juli 6, 2025

Berita Terbaru

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat
Berita

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Juli 7, 2025

[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

Juli 7, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Juli 6, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Polres Indramayu Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Juli 6, 2025
Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Juli 6, 2025
Polres Ciamis Gelar Patroli Skala Besar Jaga Stabilitas Keamanan Akhir Pekan

Polres Ciamis Gelar Patroli Skala Besar Jaga Stabilitas Keamanan Akhir Pekan

Juli 6, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.