Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus penambangan emas ilegal yang berlangsung di Blok Cilutung dan Blok Citunun, Kampung Karang Paninggal, Desa Karang Layung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya Selasa (18/2/2025).
Pengungkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan hutan milik Perhutani.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku berinisial SH (50) dan JP (49) yang keduanya melakukan penambangan tanpa izin resmi.
Kedua pelaku menjalankan penambangan secara tradisional menggunakan alat-alat sederhana, tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin pengolahan.
“Mereka juga menggunakan bahan kimia seperti boraks untuk proses ekstraksi emas,” ujar Kapolres Tasikmalaya Koga
Barang bukti yang diamankan meliputi mesin jack hammer, kompresor, troli kayu, nozzle embos, cangkul, ember kompan, kowi, alat pertukangan, boraks, dan material yang mengandung emas.
Kedua tersangka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Kapolres menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku tambang ilegal.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Tidak ada toleransi bagi pelaku tambang tanpa izin,” tegasnya