Kepolisian Resor Tasikmalaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap legalitas kegiatan penambangan pasir di kaki Gunung Galunggung, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Sidak yang merupakan bagian dari upaya penertiban kegiatan tambang di wilayah tersebut, telah memeriksa dua perusahaan penambangan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, pada Kamis (30/1/2025), penutupan dilakukan di Cikalong dan Karangnunggal.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa kedua perusahaan tambang yang diperiksa, yakni CV Putra Dozer Jaya (7,5 hektare) dan CV Fikri Putra (9 hektare) di Desa Mekarjaya, memiliki dokumen resmi usaha yang masih berlaku hingga tahun 2029.
“Kedua perusahaan tersebut telah memiliki perizinan yang lengkap untuk melakukan kegiatan pertambangan,” kata AKP Ridwan, Senin (03/02/2025).
Meskipun kedua perusahaan memiliki izin lengkap, AKP Ridwan menegaskan bahwa Polres Tasikmalaya akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Pihaknya akan memanggil pemilik, pengelola, dan instansi pemerintah terkait untuk dimintai keterangan.
“Kami akan menindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut terkait legalitas dokumen perusahaan dan melakukan klarifikasi,” ujarnya.
Sidak ini merupakan tindak lanjut perintah dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat untuk memastikan semua kegiatan pertambangan di wilayah tersebut dilakukan sesuai aturan hukum dan tidak merusak lingkungan. Polres Tasikmalaya berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.
bn/tm