Polres Tasikmalaya berhasil menangkap tiga orang yang menjual obat-obatan terlarang atau tidak dijual bebas dengan sasaran penjualan kepada anak sekolahan di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat untuk tujuan disalahgunakan atau memberikan efek mabuk.
“Mengedarkan kepada anak-anak seusia pemula menjadi sasaran para pelaku ini, termasuk pelajar juga yang ada di wilayah hukum Polres Tasikmalaya,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Beni Firmansyah saat jumpa pers pengungkapan kasus peredaran obat terlarang di Tasikmalaya, Jumat.
Tindakan tegas ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari program 100 hari Presiden terkait penindakan kasus narkoba.
Hasil dari penindakan itu, kata dia, terdapat tiga tersangka yakni inisial UN (23), RA (18), dan AA (26) yang berbeda jaringan, namun aksinya mengedarkan obat-obatan yang tidak boleh dijual bebas seperti Tramadol dan Eximer.
“Kami berhasil melakukan pengungkapan dengan penyalahgunaan persediaan farmasi, sebanyak tiga kasus kami ungkap dengan tersangka tiga orang,” katanya.
Ia menyampaikan modus yang dilakukan ketiga tersangka itu dengan menawarkan obat-obatan kepada pelajar dengan modus menjelaskan bukan untuk mabuk melainkan agar bisa tidur dengan enak.
Barang tersebut, kata dia, lebih berbahaya lagi karena dijual dengan harga yang cukup murah atau terjangkau dibeli oleh kalangan pelajar menggunakan uang jajan dari orang tuanya.
“Dijual secara langsung alias ‘face to face’. Untuk harga relatif ada yang Rp10 (ribu) hingga Rp15 ribu, bervariatif setiap jenis obatnya,” katanya.
Beni mengungkapkan, tersangka tersebut mengaku membeli obat di pasar daring, setelah diperoleh lalu mengedarkannya langsung ke pembeli di wilayah Tasikmalaya sejak satu bulan lalu.
Obat tersebut, lanjut dia, berbahaya apabila dikonsumsi sembarangan, dan bisa membahayakan generasi muda ketika peredarannya tidak cepat terungkap dan menghukum penjualnya.
“Barang bukti ini sangat membahayakan generasi muda kita, dan kami imbau juga kepada orang tua yang memiliki putra-putri usia rentan, tentunya orang tua harus mengawasi, mengamati, jika terdapat indikasi adanya keanehan ataupun ketidakwajaran,” katanya.
Polisi dalam kasus tersebut tidak hanya menjebloskan penjualnya ke penjara, tapi juga berhasil menyita barang bukti obat yang belum dijual pelaku sebanyak 536 butir jenis Eximer dan Tramadol.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 435 junto 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.