Ketegasan dan profesionalisme Polres Tasikmalaya kembali terlihat dalam pengungkapan kasus sodomi terhadap dua anak di bawah umur. Pelaku, seorang pemilik toko berinisial S (44) warga Kecamatan Cikalong, berhasil ditangkap dan dijerat pasal berlapis atas perbuatannya yang keji tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan kronologi penangkapan dan pengungkapan kasus ini.
“Berkat kerja keras tim dan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan pelaku yang telah melakukan tindakan asusila terhadap dua anak di bawah umur,” ungkap AKP Ridwan. Selasa (14/01/2025)
Perbuatan bejat tersebut dilakukan di teras mushola dekat gazebo milik pelaku, yang sengaja disediakan dengan fasilitas wifi gratis untuk menarik anak-anak muda.
AKP Ridwan menambahkan bahwa Polres Tasikmalaya tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga memberikan perhatian serius terhadap pemulihan psikologis korban.
“Kami terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dan mengajak mereka untuk melapor tanpa rasa takut. Kami berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis kepada seluruh korban,” tegas AKP Ridwan.
Modus operandi pelaku yang memanfaatkan fasilitas wifi gratis dan memberikan iming-iming uang serta akun game online kepada korban juga menjadi sorotan. Pelaku, yang mengaku pernah menjadi korban sodomi saat masih sekolah, dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Polres Tasikmalaya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya kejahatan seksual terhadap anak. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan agar dapat segera ditangani,” tutup AKP Ridwan.
Keberhasilan Polres Tasikmalaya dalam mengungkap kasus ini menunjukkan kesigapan dan dedikasi tinggi dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.