No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Tasikmalaya Ungkap Motif Oknum Petugas PLN Buat Keterangan Palsu Dibegal

September 26, 2024
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polres Tasikmalaya Ungkap Motif Oknum Petugas PLN Buat Keterangan Palsu Dibegal

Polres Tasikmalaya mengamankan seorang petugas penagih listrik berinisial HS, 46, warga Cintabodas, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya setelah berpura-pura menjadi korban begal. Perbuatan tersebut, dilakukan setelah menilap uang tagihan listrik sebesar Rp 6,8 juta untuk judi online (Judol).

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat laporan dari seorang berinisial HS yang mengaku menjadi korban kejahatan di Jalan Desa Cintabodas, Kecamatan Culamega. Atas laporan tersebut, Petugas langsung melakukan penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian.

“Bermula dari laporan masyarakat kepada Polsek Bantarkalong tentang adanya korban yang tergeletak di pinggir jalan. Kami mendapati informasi bahwa ia mengalami tindakan kekerasan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Selasa (24/9/2024).

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian tidak menemukan petunjuk atau tanda-tanda adanya pembegalan. S akhirnya mengakui bahwa kejadian tersebut adalah rekayasa untuk menutupi kehilangan uangnya yang digunakan untuk judi online.

Baca Juga  Wakapolda Jabar Hadiri Peresmian Hak Penamaan Stasiun Tegalluar Summarecon

“Dari hasil penyelidikan, S mengakui telah memberikan keterangan palsu. Ini adalah rekayasa yang dilakukannya sendiri,” tegas Kasat Reksrim

Menurut pengakuan S, ia bekerja sebagai petugas penagih tagihan listrik dan setiap hari mengumpulkan uang. Namun, total uang yang digunakan untuk berjudi mencapai sekitar Rp6,8 juta, sehingga ia bingung dan memutuskan untuk melaporkan seolah-olah mengalami kekerasan. 

“Atas kejadian tersebut, ia dikenakan pasal 220 KHUPidana dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun 4 bulan penjara. Kami mengimbau kepada masyarakat supaya tidak melakukan perbuatan yang sama mencoba merekayasa suatu peristiwa yang tidak terjadi,” paparnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Hanya Butuh Waktu Sepekan, Pelaku Penganiayaan Berhasil Diringkus Polres Subang

Next Post

Kurang dari 24 Jam, Polrestabes Bandung Berhasil Amankan Pelaku Penculikan Anak

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026
Berita

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026
Berita

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Polda Jabar Gelar Sholat Gaib, Doakan Korban Bencana Longsor Cisarua

Januari 26, 2026

Gerak Cepat Polri: Brimob Polda Jabar Gelar Dapur Lapangan untuk Korban Longsor Pasirlangu

Januari 26, 2026

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.