No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Tasikmalaya Ungkap Motif Oknum Petugas PLN Buat Keterangan Palsu Dibegal

September 26, 2024
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polres Tasikmalaya Ungkap Motif Oknum Petugas PLN Buat Keterangan Palsu Dibegal

Polres Tasikmalaya mengamankan seorang petugas penagih listrik berinisial HS, 46, warga Cintabodas, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya setelah berpura-pura menjadi korban begal. Perbuatan tersebut, dilakukan setelah menilap uang tagihan listrik sebesar Rp 6,8 juta untuk judi online (Judol).

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat laporan dari seorang berinisial HS yang mengaku menjadi korban kejahatan di Jalan Desa Cintabodas, Kecamatan Culamega. Atas laporan tersebut, Petugas langsung melakukan penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian.

“Bermula dari laporan masyarakat kepada Polsek Bantarkalong tentang adanya korban yang tergeletak di pinggir jalan. Kami mendapati informasi bahwa ia mengalami tindakan kekerasan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Selasa (24/9/2024).

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian tidak menemukan petunjuk atau tanda-tanda adanya pembegalan. S akhirnya mengakui bahwa kejadian tersebut adalah rekayasa untuk menutupi kehilangan uangnya yang digunakan untuk judi online.

Baca Juga  Flyover Mochtar Kusumaatmadja Ditutup Sementara, Satlantas Polrestabes Bandung Terjunkan Personel Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas

“Dari hasil penyelidikan, S mengakui telah memberikan keterangan palsu. Ini adalah rekayasa yang dilakukannya sendiri,” tegas Kasat Reksrim

Menurut pengakuan S, ia bekerja sebagai petugas penagih tagihan listrik dan setiap hari mengumpulkan uang. Namun, total uang yang digunakan untuk berjudi mencapai sekitar Rp6,8 juta, sehingga ia bingung dan memutuskan untuk melaporkan seolah-olah mengalami kekerasan. 

“Atas kejadian tersebut, ia dikenakan pasal 220 KHUPidana dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun 4 bulan penjara. Kami mengimbau kepada masyarakat supaya tidak melakukan perbuatan yang sama mencoba merekayasa suatu peristiwa yang tidak terjadi,” paparnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Hanya Butuh Waktu Sepekan, Pelaku Penganiayaan Berhasil Diringkus Polres Subang

Next Post

Kurang dari 24 Jam, Polrestabes Bandung Berhasil Amankan Pelaku Penculikan Anak

BeritaTerkait

Berita

Menkes AS Robert F Kennedy Jr Ingin Bertemu Presiden Prabowo, Tertarik Pelajari Program Makan Bergizi Gratis

Februari 2, 2026
Berita

Persib Bandung Berpotensi Datangkan Striker Baru di Bursa Transfer Paruh Musim, Ini Kata Pengamat

Februari 2, 2026
Berita

Trump Sebut Iran Ingin Hindari Konflik, Sinyal Kesepakatan Nuklir Kembali Dibuka di Tengah Ketegangan

Februari 2, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Menkes AS Robert F Kennedy Jr Ingin Bertemu Presiden Prabowo, Tertarik Pelajari Program Makan Bergizi Gratis

Februari 2, 2026

Persib Bandung Berpotensi Datangkan Striker Baru di Bursa Transfer Paruh Musim, Ini Kata Pengamat

Februari 2, 2026

Trump Sebut Iran Ingin Hindari Konflik, Sinyal Kesepakatan Nuklir Kembali Dibuka di Tengah Ketegangan

Februari 2, 2026

Polda Jabar Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2026, Siap Amankan Ramadan dengan Pendekatan Humanis

Februari 2, 2026

Polda Jabar Bongkar Mafia Tanah di Cianjur, Seorang Tersangka Pemalsu Dokumen Diamankan

Februari 2, 2026

Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2026, Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Nyaman

Februari 2, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.