No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Bandung Amankan Lima Tersangka Yang Promosikan Judi Online

Juli 11, 2024
in Berita
Reading Time: 2 mins read

Selebgram berinisial A  diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung karena mempromosikan judi online di akun instagramnya.

Selain A, Polresta Bandung juga mengamankan empat orang pria inisial A, A, F dan S yang sama mempromosikan judi online di akun berbeda.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan selebgram berinisial A sudah 1,5 tahun mempromosikan situs judi online di akun instagram miliknya. 

“Yang bersangkutan joget-joget kemudian memperkenalkan atau mempromosikan situs online, judi online dan ini bisa terungkap karena keaktifan daripada Satreskrim Polresta Bandung melaksanakan kegiatan patroli cyber,” kata Kapolresta Bandung saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis, 11 Juli 2024.

“Sedangkan keempat tersangka lainnya A, A, F dan S ditangkap karena mempromosikan judi online melalui streaming. Mereka ditangkap di Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang hingga Jakarta,” ujarnya.

Baca Juga  Kasus Dugaan Pemerasan Oknum KPK Bakal Dilimpahkan Ke Polres Bogor

Ia mengungkapan keempat tersangka tersebut mengklaim mudah bermain judi online dan gampang menang. Namun, mereka sebenarnya tidak betul-betul menang akan tetapi dibayar seolah-olah menang.

“Mereka melakukan itu untuk meyakinkan penonton untuk ikut judi online. Tersangka A sudah setahun mempromosikan judi online dan mendapatkan keuntungan mencapai Rp 3 miliar,” tuturnya.

“A ini merekrut saudara A, saudara S, dan saudara F serta 42 streamer yang saat ini masih kami lidik, serta 72 akun fanpage,” sambungnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara. Selain itu pasal 45 juncto, pasal 27 undang-undang informasi transaksi elektronik.

ShareTweetSend
Previous Post

KAPOLDA JABAR LANTIK 234 BINTARA REMAJA LULUSAN SPN POLDA JABAR

Next Post

Cegah Penggunaan Narkoba dikalangan Pelajar, Satnarkoba Polres Subang Lakukan Sosialisasi P4GN ke Sekolah

BeritaTerkait

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas
Berita

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Juli 6, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas
Berita

Polres Indramayu Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Juli 6, 2025
Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke
Berita

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Juli 6, 2025

Berita Terbaru

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas
Berita

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Juli 6, 2025

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Polres Indramayu Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Juli 6, 2025
Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Juli 6, 2025
Polres Ciamis Gelar Patroli Skala Besar Jaga Stabilitas Keamanan Akhir Pekan

Polres Ciamis Gelar Patroli Skala Besar Jaga Stabilitas Keamanan Akhir Pekan

Juli 6, 2025
Brimob Kerahkan Tim SAR Cari Korban Hilang Banjir Bandang di Bogor

Brimob Kerahkan Tim SAR Cari Korban Hilang Banjir Bandang di Bogor

Juli 6, 2025
Polres Bogor Gelar Patroli dan Evakuasi Korban Bencana Longsor di Megamendung dan Cisarua

Polres Bogor Gelar Patroli dan Evakuasi Korban Bencana Longsor di Megamendung dan Cisarua

Juli 6, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.