Berita  

Polresta Bandung Amankan Lima Tersangka Yang Promosikan Judi Online

Avatar photo

Selebgram berinisial A  diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung karena mempromosikan judi online di akun instagramnya.

Selain A, Polresta Bandung juga mengamankan empat orang pria inisial A, A, F dan S yang sama mempromosikan judi online di akun berbeda.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan selebgram berinisial A sudah 1,5 tahun mempromosikan situs judi online di akun instagram miliknya. 

“Yang bersangkutan joget-joget kemudian memperkenalkan atau mempromosikan situs online, judi online dan ini bisa terungkap karena keaktifan daripada Satreskrim Polresta Bandung melaksanakan kegiatan patroli cyber,” kata Kapolresta Bandung saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis, 11 Juli 2024.

“Sedangkan keempat tersangka lainnya A, A, F dan S ditangkap karena mempromosikan judi online melalui streaming. Mereka ditangkap di Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang hingga Jakarta,” ujarnya.

Baca Juga  KAPOLDA JABAR MENERIMA KUNJUNGAN KEGIATAN STUDI STRATEGIS DALAM NEGERI (SSDN) DI PROVINSI JAWA BARAT OLEH LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL (LEMHANAS RI) TA. 2024

Ia mengungkapan keempat tersangka tersebut mengklaim mudah bermain judi online dan gampang menang. Namun, mereka sebenarnya tidak betul-betul menang akan tetapi dibayar seolah-olah menang.

“Mereka melakukan itu untuk meyakinkan penonton untuk ikut judi online. Tersangka A sudah setahun mempromosikan judi online dan mendapatkan keuntungan mencapai Rp 3 miliar,” tuturnya.

“A ini merekrut saudara A, saudara S, dan saudara F serta 42 streamer yang saat ini masih kami lidik, serta 72 akun fanpage,” sambungnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara. Selain itu pasal 45 juncto, pasal 27 undang-undang informasi transaksi elektronik.