Polresta Bandung menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan berhasil mengamankan 31 orang pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu (OKT) selama operasi yang digelar sepanjang bulan Oktober 2025. Dari tangan para tersangka, petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya 52,85 gram sabu-sabu, 1.834,74 gram tembakau sintetis atau yang lebih dikenal dengan sebutan ‘gorila’, 108,19 gram ganja, serta 21.576 butir obat keras tertentu (OKT) berbagai jenis.
Kasatres Narkoba Polresta Bandung, Kompol Nova Bhayangkara, mengungkapkan bahwa penangkapan puluhan pelaku ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan penggerebekan yang dilakukan oleh timnya di berbagai lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Bandung. “Kami terus melakukan pemantauan dan pengembangan informasi terkait jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung. Hasilnya, selama bulan Oktober ini kami berhasil mengamankan 31 orang yang terlibat dalam berbagai tindak pidana narkotika,” ujar Kompol Nova saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (30/10/2025).
Kompol Nova juga menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran dan modus operandi yang berbeda-beda dalam menjalankan bisnis haramnya. “Dari 31 orang yang kami amankan, terdapat 29 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, ada yang bertugas sebagai pengedar, kurir, bahkan ada juga yang memproduksi narkotika jenis tertentu. Selain itu, kami juga menemukan adanya pelaku yang memperjualbelikan obat keras tertentu (OKT) tanpa memiliki izin dan keahlian yang sah di bidang farmasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kompol Nova mengatakan bahwa para pengedar narkoba ini semakin kreatif dalam memasarkan barang haramnya. Selain menjual secara langsung kepada pembeli, mereka juga memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk bertransaksi. “Para pengedar ini menggunakan akun-akun anonim atau abal-abal di media sosial untuk menawarkan narkoba kepada calon pembeli. Hal ini tentu sangat menyulitkan kami dalam melakukan pelacakan. Namun, dengan kerja keras dan kejelian anggota di lapangan, kami berhasil mengungkap jaringan ini,” ungkap Kompol Nova.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkas Kompol Nova.










