No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Narkoba

Polresta Bandung Berhasil Tangkap Pengedar Sabu yang Gunakan Modus Sembunyikan Sabu di Kacang Kulit

April 29, 2025
in Narkoba
Reading Time: 2 mins read
Polresta Bandung Berhasil Tangkap Pengedar Sabu yang Gunakan Modus Sembunyikan Sabu di Kacang Kulit

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap modus baru peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Seorang pengedar berinisial RK ditangkap di kediamannya di Perum Gading Tutuka 1 Blok L Nomor 39 Desa Cincin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pada Jumat (14/3/2025).

Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Agus Susanto, menjelaskan penangkapan RK merupakan hasil penyelidikan selama empat hari.

“Memang kasus ini hasil penyelidikan kami, karena masih adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung,” ujar Kasat Narkoba, Selasa (29/4/2025).

Modus penjualan narkotika yang dilakukan RK terbilang baru. RK memasukan paket sabu kecil ke dalam kacang kulit.

Paket-paket sabu tersebut diberi tanda titik dua berwarna hitam sebagai penanda. Setelah itu, kacang-kacang yang berisi sabu dicampur dengan kacang kulit biasa dan dikemas dalam bungkus plastik.

“Bungkus kacang dibuka, dikeluarkan isinya, kemudian dimasukkan sabu dan kembali dilem. Ini terbilang modus baru penyebaran sabu di Kabupaten Bandung,” jelas Kasat Narkoba

Baca Juga  Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Razia: Tegas Berantas Peredaran Miras, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024

RK mendapatkan barang haram tersebut dari Jakarta dan melakukan komunikasi langsung dengan para pembeli.

Ia mengaku berinisiatif menggunakan modus ini untuk menghindari kecurigaan dari pihak kepolisian dan masyarakat.

“Jadi biar enggak dicurigai oleh kami (polisi) juga masyarakat, kan kalau sekilas cuma kacang,” ungkap RK.

Sabu yang disembunyikan dalam kacang kulit tersebut rencananya akan diedarkan di beberapa wilayah di Kabupaten Bandung, termasuk Kecamatan Soreang dan Kecamatan Banjaran.

Atas perbuatannya, RK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Bandung dalam memberantas peredaran narkoba dan mengungkap berbagai modus operandi yang semakin canggih.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap 18 Kasus Peredaran Narkoba dan Obat Terlarang, 26 Tersangka Diamankan

Next Post

Aksi Cepat Polresta Bogor Kota Cegah Tawuran Antar Remaja di Tanah Sareal

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.