Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung berhasil menangkap seorang pria berinisial RK, warga Cileunyi, atas dugaan peredaran tembakau sintetis (sinte) di wilayah hukum Polresta Bandung. Penangkapan dilakukan pada Minggu (5/10/2025) pukul 00.10 WIB di sebuah bengkel motor di Kampung Cikandang, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Kasatnarkoba Polresta Bandung, Kompol Nova Bhayangkara menjelaskan bahwa penangkapan RK dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Cileunyi. Dari hasil penyelidikan, RK diketahui sering melakukan peredaran tembakau sintetis.
Saat dilakukan penggeledahan di TKP, petugas tidak menemukan barang bukti tembakau sintetis pada tubuh pelaku. Namun, dari handphone milik RK, ditemukan foto-foto paket tembakau sintetis yang sudah dipaketkan serta peta lokasi tempat penyimpanan barang tersebut di wilayah Cileunyi. Hasil interogasi awal menunjukkan RK menyembunyikan barang bukti di kamar kosnya di daerah Kampung Cikandang, Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
Petugas kemudian menuju lokasi tersebut dan menemukan berbagai jenis barang bukti yang digunakan untuk memproduksi serta mengemas tembakau sintetis siap edar. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit handphone, satu pak papir, satu kantong keresek berisi tembakau sintetis, 27 paket tembakau sintetis berlakban merah, dua paket berbungkus plastik klip bening, satu boks besar berisi 17 paket tembakau sintetis berlakban cokelat, satu tas biru berisi cairan bibit tembakau sintetis dan beberapa plastik klip kosong, dua botol etanol kosong, empat botol aseton kosong, satu botol perisa cokelat kosong, lima botol kemasan kosong, dua suntikan, sembilan botol spray putih kosong, satu gelas ukur, satu alat pemanas rakitan, satu timbangan elektrik, dua gulung lakban, satu toples berisi papir, serta satu alat pres.
Kompol Nova menjelaskan, modus operandi pelaku adalah dengan membeli bahan sintetik, kemudian mencampurkannya dengan etanol dan aseton. Setelah cairan tersebut jadi, pelaku menyemprotkan campuran itu ke tembakau kering hingga menghasilkan efek seperti narkotika jenis sintetis. Setelah disemprot dan dikeringkan, tembakau tersebut dikemas dalam plastik kecil untuk dijual secara ilegal. Dari hasil pemeriksaan, sebagian sudah sempat dipasarkan di wilayah Kabupaten Bandung.
Saat ini RK beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polresta Bandung dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Ia menambahkan, Polresta Bandung tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.