Polresta Bandung masih mengusut identitas pilot drone yang digunakan untuk menyelundupkan 25 gram sabu-sabu ke Lapas Kelas IIA Jelekong.
Polresta Bandung telah mengidentifikasi seorang laki-laki berinisial AM yang menerima bungkusan berisi dua paket sabu-sabu dengan total berat 25 gram, merupakan warga binaan lapas atas perkara narkotika.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengunjungi Lapas Kelas IIA Jelekong, Rabu (11/6/2025). Kunjungan tersebut menjadi bagian langkah penyelidikan untuk memburu pelaku dari sisi pengontrol drone.
“Kami berkunjung ke lapas, di antaranya untuk melihat situasi dan kondisi di sekitar lapas, termasuk menelusuri tempat masuk pelaku lain (pengontrol drone),” ucap Kapolresta Bandung
Kapolresta Bandung juga berterima kasih kepada petugas lapas yang mengambil rekaman video pergerakan drone berikut saat menjatuhkan bungkusan. Menurut dia, hal itu merupakan wujud kesigapan.
Rekaman video bermanfaat untuk keperluan pengungkapan. Melalui rekaman video itu, pihaknya dapat menganalisis tipe serta radius jangkauan maksimal drone.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AM mengaku memesan sabu melalui Instagram dan mentransfer Rp18 juta. Setelah memesan, pelaku meminta seseorang untuk mengirimkan sabu-sabu dengan drone.
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Bandung, Ahmad Tohari menyampaikan, pihaknya bersama Polresta Bandung terus mendalami asal dan cara AM mengakses media sosial, kemudian membeli sabu-sabu. Secara aturan, warga binaan tak boleh membawa gawai.
Atas perbuatannya, pelaku AM dijerat dengan pasal 114 Sub Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. AM pun dijerat dengan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Sebelumnya, petugas Lapas Jelekong menggagalkan penyelundupan sabu via drone pada Minggu (8/6/2025). Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Jelekong, Muhammad Nurzaman, mengatakan petugas sigap mengamankan bungkusan yang dijatuhkan drone dan mencegah warga binaan mengambilnya.