untuk tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, serta Pasal 436 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Polresta Bandung Gagalkan Peredaran Jutaan Butir Obat Keras: 11 Tersangka Ditangkap
-
by admin jabar1

Related Content
KLARIFIKASI HOAX - MISLEADING CONTENT [SALAH] Simbol Tiga Garis di Grup WhatsApp Itu Tanda Kehadiran Hacker
by
admin jabar1
Juni 25, 2025
Polisi Subang Tangkap Pengedar Obat-obatan Golongan G, 946 Butir Obat Diamankan
by
admin jabar1
Juni 24, 2025