untuk tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, serta Pasal 436 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Polresta Bandung Gagalkan Peredaran Jutaan Butir Obat Keras: 11 Tersangka Ditangkap
-
by admin jabar1

Related Content
Tim Raimas Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran Remaja Di Weru
by
admin jabar1
Mei 9, 2025
Polda Jabar Tangkap 145 Pelaku Premanisme dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025, Ungkap Berbagai Modus Kejahatan
by
admin jabar1
Mei 9, 2025
Polres Majalengka Ungkap 9 Kasus Narkoba Dua Pekan Terakhir, Berbagai Jenis Narkotika Diamankan
by
admin jabar1
Mei 9, 2025