untuk tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, serta Pasal 436 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Polresta Bandung Gagalkan Peredaran Jutaan Butir Obat Keras: 11 Tersangka Ditangkap
-
by admin jabar1

Related Content
Kapolres Garut Bersama Forkopimda Gelar Tarawih Keliling: Perkuat Solidaritas, Jalin Keakraban dengan Masyarakat
by
admin jabar1
Maret 14, 2025
Wakapolda Jabar Turun Langsung Berbagi Takjil Kepada Masyarakat Bersama Media
by
admin jabar1
Maret 14, 2025
Tebarkan Kebahagiaan dan Pererat Sinergi dengan Media, Polda Jabar Gelar Buka Puasa Bersama
by
admin jabar1
Maret 14, 2025