Polresta Bandung Gagalkan Peredaran Jutaan Butir Obat Keras: 11 Tersangka Ditangkap

Satuan Narkoba Polresta Bandung berhasil menggagalkan peredaran 1.924.769 butir obat keras tertentu (tramadol dan eximer) dalam dua pekan terakhir. Prestasi gemilang ini merupakan hasil operasi besar-besaran yang berpusat di Bojongsoang dan berhasil mengamankan 11 tersangka, termasuk dua tersangka utama yang diduga sebagai distributor utama.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, dalam konferensi pers pada Kamis (30/1/2025), menyatakan bahwa pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 400.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

“Jika satu orang saja mengonsumsi lima butir, maka dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras,” ujar Kombes Pol Aldi.

Selain obat keras, Polresta Bandung juga menyita 8.048 botol minuman keras (miras) berbagai merek. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Bandung dalam memberantas penyakit masyarakat, termasuk peredaran narkoba, miras, dan perjudian.

untuk tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, serta Pasal 436 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Saat ini Polisi masih menyelidiki asal-usul obat keras tersebut, dengan dugaan awal berasal dari luar Jawa Barat. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran obat-obatan terlarang ini. Kombes Pol Aldi mengimbau masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas peredaran obat terlarang dan miras.

Exit mobile version