untuk tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, serta Pasal 436 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Polresta Bandung Gagalkan Peredaran Jutaan Butir Obat Keras: 11 Tersangka Ditangkap
-
by admin jabar1

Related Content
Gebyar Kemerdekaan, Kapolda Jabar Beri Kejutan Minyak Goreng Gratis untuk Seluruh Personel
by
admin jabar1
Agustus 15, 2025
Kurang dari 24 Jam, Polres Purwakarta Ungkap Kasus Pembunuhan di Jatiluhur, Pembantu Jadi Tersangka
by
admin jabar1
Agustus 15, 2025
Komunitas Ojol Apresiasi Kapolda Jabar Atas Gerakan Sembako Murah Sambut HUT ke-80 RI
by
admin jabar1
Agustus 15, 2025