Polresta Bandung Ringkus Pengusaha Tambang Ilegal di Soreang

Avatar photo

Polresta Bandung berhasil mengamankan EMK, seorang pengusaha yang diduga melakukan kegiatan penambangan ilegal di kawasan Soreang, Kabupaten Bandung.

EMK diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di lahan milik mertuanya tanpa dilengkapi izin resmi.

“Tersangka ini telah melakukan penambangan ilegal selama lebih kurang 3 bulan,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Selasa 5 November 2024.

Tanah yang dikeruk dari lahan di Jalan Raya Soreang-Ciwidey tersebut dijual oleh tersangka kepada perumahan real estate.

Setiap harinya tersangka bisa menjual tanah dari tambang ilegal sebanyak 60 truk dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

Selain tidak memiliki izin, Kusworo mengatakan, lahan yang dikeruk oleh tersangka juga merupakan perbukitan rawan longsor. Bahkan setiap hujan selalu ambrol dan menyebabkan gangguan lalu lintas.

Baca Juga  Polres Cirebon Kota Gelar Peringatan Nuzulul Qur'an di Masjid Adz Dzikra

“Aktivitas tambang ilegal ini juga membahayakan baik dari sisi lingkungan juga keselamatan pengguna jalan,” katanya.

Tersangka dijerat pasal 135 Undang-undang lingkungan hidup dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Penangkapan EMK ini menunjukkan komitmen Polresta Bandung dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Polisi terus berupaya untuk memberantas kegiatan penambangan ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan.