Polresta Bandung berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar serta menyita ratusan botol minuman keras dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Patroli skala besar yang digelar sejak pukul 21.10 WIB hingga tengah malam tersebut merupakan upaya antisipasi kejahatan jalanan, termasuk curas, geng motor, dan premanisme di wilayah hukum Polresta Bandung.
Kabag Ops Polresta Bandung Kompol Aep Suhendi mengatakan bahwa KRYD dilaksanakan sebagai tindak lanjut maklumat Kapolda Jawa Barat untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dalam kegiatan KRYD ini, kami mengamankan tujuh unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan untuk balap liar, serta menyita ratusan botol minuman keras dari sejumlah lokasi yang berbeda,” ujarnya, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa operasi tersebut melibatkan ratusan personel gabungan Polresta Bandung dan polsek jajaran yang melakukan patroli Blue Light Patrol di sejumlah ruas jalan utama, kawasan permukiman, serta titik rawan gangguan kamtibmas. Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan 392 botol minuman keras berbagai merek, empat jerigen tuak, dan 99 bungkus atau liter tuak dari wilayah Polresta Bandung dan polsek jajaran.
Menurut Kompol Aep, penindakan terhadap balap liar dan peredaran miras ilegal dinilai penting karena kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal dan kecelakaan lalu lintas yang meresahkan masyarakat.
“Penindakan ini kami lakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Bandung,” katanya.
Setelah pelaksanaan KRYD, kegiatan dilanjutkan dengan patroli biru di masing-masing wilayah guna mengantisipasi kerawanan pada jam rawan pagi hari. Polresta Bandung berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas guna menciptakan situasi yang kondusif bagi masyarakat.











Discussion about this post