Polresta Bandung kembali menggelar razia kendaraan bermotor di kawasan Warlob, Kecamatan Katapang, pada Jumat (30/5/2025), menunjukkan komitmen dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas dan kenyamanan masyarakat. Razia yang berlangsung dari pukul 15.45 WIB hingga 17.40 WIB ini menyasar kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong) serta pengendara roda dua di bawah umur.
Razia yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, berhasil mencatat 89 pelanggar kendaraan roda dua yang dikenakan sanksi tilang karena menggunakan knalpot brong. Sebanyak 39 unit knalpot brong disita dan diamankan sebagai barang bukti di Mako Polresta Bandung.
Kegiatan ini melibatkan sinergi lintas instansi, dengan dukungan 5 personel TNI dan 5 personel Dinas Perhubungan. Kerjasama ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, menegaskan bahwa razia akan terus dilakukan sebagai upaya preventif dan represif terhadap pelanggaran lalu lintas yang meresahkan masyarakat, seperti penggunaan knalpot brong dan pengendara di bawah umur.
“Kami prioritaskan kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat mengganggu ketertiban umum. Kami juga mengimbau orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak mereka mengendarai sepeda motor sebelum cukup umur dan memiliki SIM,” tegas Kombes Pol. Aldi Subartono.
Razia ini merupakan bagian dari upaya Polresta Bandung dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang tertib dan aman. Polresta Bandung berharap kerjasama masyarakat dan penegakan hukum yang konsisten dapat mengurangi angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Langkah-langkah preventif dan represif seperti ini akan terus dilakukan untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Bandung.