Polresta Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat. Melalui Operasi Gabungan yang menyasar peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal, jajaran kepolisian bersama instansi terkait berhasil mengamankan 656 botol miras berbagai merek dan 5 plastik tuak dari tiga lokasi berbeda. Kegiatan patroli dan razia tersebut dilaksanakan di wilayah Cileunyi dan Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada Senin (27/10/2025).
Kabag Ops Polresta Bandung Kompol Aep Suhendi, S.H. yang memimpin langsung operasi tersebut menegaskan, tindakan ini merupakan upaya proaktif Polresta Bandung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya. “Operasi ini merupakan respons tegas kami terhadap keresahan warga terkait peredaran miras ilegal. Minuman keras seringkali menjadi pemicu utama terjadinya tindak kriminalitas dan gangguan Kamtibmas di lingkungan masyarakat,” tegas Kompol Aep Suhendi.
Patroli gabungan ini melibatkan kekuatan besar, terdiri dari 83 personel gabungan dari Polresta Bandung, BKO Gartap TNI AD, Kodim 0624, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kabupaten Bandung. Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah titik yang disinyalir menjadi lokasi penjualan miras tanpa izin. Hasilnya, total 656 botol miras berbagai merek dan 5 plastik tuak berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kompol Aep Suhendi menjelaskan, para penjual yang terjaring razia telah didata, diberikan himbauan keras, dan dikenakan Sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Sat Sabhara Polresta Bandung. “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran miras ilegal. Tindakan tegas ini akan terus kami lakukan secara rutin dan acak di seluruh wilayah hukum Polresta Bandung demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan terhindar dari potensi kejahatan yang dipicu oleh miras,” pungkasnya.
Polresta Bandung di bawah kepemimpinan Kombes Pol Aldi Subartono S.H.,S.I.K.,M.H.,CPHR berkomitmen untuk terus menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan setiap bentuk aktivitas ilegal atau gangguan Kamtibmas melalui layanan resmi kepolisian: Call Center 110 (Bebas Pulsa) dan Lapor Pak Kapolresta Bandung (WhatsApp): 0822-1115-9110. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan wilayah hukum Polresta Bandung tetap aman, tertib, dan bebas dari gangguan Kamtibmas.







![[HOAKS] Tautan Pendaftaran BLT UMKM 2026 Rp 50 Juta](https://tribratanews.jabar.polri.go.id/wp-content/uploads/2026/01/Screenshot_16-120x86.png)


