No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Bandung Tangani Kasus Pembunuhan Ayah Tiri Oleh Anak Tiri

Mei 7, 2025
in Berita
Reading Time: 1 mins read
Polresta Bandung Tangani Kasus Pembunuhan Ayah Tiri Oleh Anak Tiri

Polresta Bandung menangani kasus pembunuhan yang dilakukan seorang anak terhadap ayah tirinya di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, pada Senin (5/5).

Pelaku membunuh korban karena tak diizinkan meminjam sepeda motor.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan kasus berawal dari cekcok antara pelaku dan korban, ES (61). Pelaku memukul korban berulang kali di bagian belakang kepala menggunakan balok kayu hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Pelaku ingin meminjam motor milik korban, namun tidak diizinkan. Hal itu memicu percekcokan, lalu pelaku memukul korban berulang kali di bagian belakang kepala menggunakan balok kayu,” kata Kapolresta Bandung, Rabu (07/05/25)

Selain membunuh ayah tirinya, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya, ES (57), yang mengalami luka akibat dorongan dan gigitan.

Pelaku langsung diamankan warga dan diserahkan ke polisi.

Baca Juga  Pelantikan Pengurus PBSI Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat.

“Pelaku langsung diamankan oleh warga setempat usai kejadian dan diserahkan ke pihak kepolisian. Kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, membawa jenazah korban ke rumah sakit, dan melakukan autopsi,” katanya

Kapolresta Bandung menyampaikan pelaku merupakan residivis yang kerap membuat onar di lingkungan keluarga. Korban menolak meminjamkan sepeda motor karena khawatir akan digadaikan atau disalahgunakan.

Pelaku telah ditahan oleh Satreskrim Polresta Bandung dan pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut serta melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum.

Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 dan 3 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dan/atau Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 351 Ayat 2 dan 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Polrestabes Bandung Siapkan Pengamanan Ekstra Jelang Laga Persib vs Barito Putera

Next Post

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Pengemudi Ojol di Bogor

BeritaTerkait

Polresta Bandung Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 dengan Layanan Kesehatan Gratis, 750 Warga Antusias Ikuti Pemeriksaan
Berita

Polresta Bandung Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 dengan Layanan Kesehatan Gratis, 750 Warga Antusias Ikuti Pemeriksaan

Juni 22, 2025
Wakil Wali Kota Tasikmalaya Apresiasi Penggerebekan Gudang Miras
Berita

Wakil Wali Kota Tasikmalaya Apresiasi Penggerebekan Gudang Miras

Juni 22, 2025
Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Polres Indramayu Bersihkan Taman Makam Pahlawan
Berita

Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Polres Indramayu Bersihkan Taman Makam Pahlawan

Juni 22, 2025

Berita Terbaru

Polresta Bandung Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 dengan Layanan Kesehatan Gratis, 750 Warga Antusias Ikuti Pemeriksaan
Berita

Polresta Bandung Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 dengan Layanan Kesehatan Gratis, 750 Warga Antusias Ikuti Pemeriksaan

Juni 22, 2025

Wakil Wali Kota Tasikmalaya Apresiasi Penggerebekan Gudang Miras

Wakil Wali Kota Tasikmalaya Apresiasi Penggerebekan Gudang Miras

Juni 22, 2025
Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Polres Indramayu Bersihkan Taman Makam Pahlawan

Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Polres Indramayu Bersihkan Taman Makam Pahlawan

Juni 22, 2025
Jelang Hari Bhayangkara Ke 79, Polri Salurkan Bantuan Sembako ke Pondok Pesantren

Jelang Hari Bhayangkara Ke 79, Polri Salurkan Bantuan Sembako ke Pondok Pesantren

Juni 22, 2025
Polres Garut Gencar Sosialisasikan Layanan Call Center 110

Polres Garut Gencar Sosialisasikan Layanan Call Center 110

Juni 22, 2025
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polisi Gelar Bakti Sosial Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polisi Gelar Bakti Sosial Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Juni 22, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.