No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Bandung Tangani Kasus Pembunuhan Ayah Tiri Oleh Anak Tiri

Mei 7, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polresta Bandung Tangani Kasus Pembunuhan Ayah Tiri Oleh Anak Tiri

Polresta Bandung menangani kasus pembunuhan yang dilakukan seorang anak terhadap ayah tirinya di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, pada Senin (5/5).

Pelaku membunuh korban karena tak diizinkan meminjam sepeda motor.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan kasus berawal dari cekcok antara pelaku dan korban, ES (61). Pelaku memukul korban berulang kali di bagian belakang kepala menggunakan balok kayu hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Pelaku ingin meminjam motor milik korban, namun tidak diizinkan. Hal itu memicu percekcokan, lalu pelaku memukul korban berulang kali di bagian belakang kepala menggunakan balok kayu,” kata Kapolresta Bandung, Rabu (07/05/25)

Selain membunuh ayah tirinya, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya, ES (57), yang mengalami luka akibat dorongan dan gigitan.

Pelaku langsung diamankan warga dan diserahkan ke polisi.

Baca Juga  Polisi Bogor Selidiki Dugaan Korupsi Dana PIP di Dua Sekolah Parungpanjang

“Pelaku langsung diamankan oleh warga setempat usai kejadian dan diserahkan ke pihak kepolisian. Kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, membawa jenazah korban ke rumah sakit, dan melakukan autopsi,” katanya

Kapolresta Bandung menyampaikan pelaku merupakan residivis yang kerap membuat onar di lingkungan keluarga. Korban menolak meminjamkan sepeda motor karena khawatir akan digadaikan atau disalahgunakan.

Pelaku telah ditahan oleh Satreskrim Polresta Bandung dan pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut serta melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum.

Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 dan 3 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dan/atau Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 351 Ayat 2 dan 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Polrestabes Bandung Siapkan Pengamanan Ekstra Jelang Laga Persib vs Barito Putera

Next Post

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Pengemudi Ojol di Bogor

BeritaTerkait

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026
Berita

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026
Berita

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Polres Sumedang Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Tewas

Januari 26, 2026

Kapolres Karawang Tekankan Disiplin Personel dan Kesiagaan Evakuasi Banjir Saat Apel Pagi

Januari 26, 2026

Jaga Kondusivitas Dini Hari, Sat Samapta Polres Garut Amankan Pemuda Mabuk saat Patroli Presisi

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.