No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Bandung Tangkap 20 Tersangka Kasus Curanmor Dalam 12 Hari

September 16, 2024
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polresta Bandung Tangkap 20 Tersangka Kasus Curanmor  Dalam 12 Hari

Dalam waktu 12 hari, Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Puluhan orang tersangka dan barang bukti kendaraan hasil curian berhasil diamankan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan para pelaku diamankan setelah melakukan aksinya di beberapa wilayah di Kabupaten Bandung.

“Kurun waktu 12 hari, terhitung dari tanggal 1 sampai 12 September 2024, kami bisa mengamankan 20 tersangka.29 unit motor dengan berbagai jenis,” kata Kombes Pol Kusworo di Soreang 16  September 2024.

“Barang bukti mobilnya itu 3 unit, 3 unit kendaraan roda 4 dan 29 unit kendaraan roda 2,” ujarnya.

Kusworo menjelaskan, aksi yang dilakukan oleh para pelaku beragam, diantaranya melakukan pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga  Polres Ciamis Berhasil Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Rp 356,72 Miliar

“Kemudian ada juga yang dengan menggunakan kunci T, yang dengan cara merusak motor itu. Kami juga terus melakukan pengembangan sampai dengan kepenadahnya,” katanya.

Kusworo  menghimbau kepada warga yang merasa kehilangan kendaraan sejak 12 hari kebelakang dapat mendatangi Polresta Bandung.

“Para korban pemilik motor hasil korban curanmor ini bisa mengambil motornya ke Polresta Bandung,” ujarnya.

“Dan barang siapa yang nanti kesulitan untuk datang ke Polresta Bandung mengambil barang bukti, kami akan antarkan ke rumahnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365, 363 dan 480 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Prabu Lodaya Presisi Amankan 5 Motor Yang Akan Dipakai Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta Bandung.

Next Post

Waspada Ombak dan Guntur Laut! Satpolairud Polres Garut Patroli Pantai, Jaga Liburan Tetap Aman

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.