Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Bandung berhasil mengungkap 26 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 31 tersangka di wilayah Kabupaten Bandung sepanjang bulan Oktober 2025. Pengungkapan masif ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan dan informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Kapolresta Bandung melalui Kasatres Narkoba Polresta Bandung, Kompol Nova Bhayangkara, menjelaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Ini berawal dari kita mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika dan obat keras,” ujar Kasatres Narkoba di Mapolres Bandung, Kamis (30/10/2025).
Dari total 26 kasus yang diungkap, rinciannya terdiri dari, 11 laporan terkait narkotika jenis sabu, 10 laporan terkait narkotika jenis tembakau sintetis, 1 laporan terkait pemakaian ganja, 4 laporan terkait penjualan obat keras terbatas.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti, antara lain: Sabu: 52,85 gram, Tembakau Sintetis: 1.834,74 gram, Ganja: 108,19 gram, Obat Keras Terbatas: 21.576 butir
Kasatres Narkoba menyoroti dua kasus menonjol yang berhasil diungkap, yaitu penemuan industri rumahan (home industry) yang memproduksi tembakau sintetis.
“Di Cileunyi ada home industry pembuatan tembakau gorila, tersangka dan barang bukti 250 gram tembakau sudah kita amankan dengan berbagai macam paket.” Ujarnya
“Di Majalaya, kita amankan tersangka inisial Z dan R, dengan 1.550 gram tembakau sintetis,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis sesuai dengan kejahatan yang dilakukan, meliputi pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang Narkotika dan Undang-Undang tentang Kesehatan (terkait peredaran obat keras).
Berkat pengungkapan kasus ini, Polresta Bandung diperkirakan berhasil menyelamatkan 23.572 jiwa dari bahaya ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.










