No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Bandung Tangkap Dukun Cabul, Tiga Korban Termasuk Anak di Bawah Umur

Februari 13, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 mins read
Polresta Bandung Tangkap Dukun Cabul, Tiga Korban Termasuk Anak di Bawah Umur

Polresta Bandung menangkap seorang pria berinisial B (31) asal Desa Marga Mulia, Pangalengan, Kabupaten Bandung, atas dugaan pencabulan terhadap tiga korban, satu anak di bawah umur dan dua orang dewasa. Tersangka B menggunakan modus berpura-pura sebagai dukun yang dapat menyembuhkan penyakit dan mendatangkan keberuntungan.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa tersangka awalnya mendekati korban di sebuah warung cireng. Ia mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk meningkatkan rezeki dan menyembuhkan penyakit.

“Saat itu, ibu dari salah satu korban sedang sakit. Tersangka lalu melakukan video call dengan keluarga korban dan menyampaikan bahwa karuhunnya Pemerintahkan untuk datang ke rumah korban guna mengobati,” ungkap Kombes Pol Aldi dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (13/2/2025).

Tersangka kemudian mendatangi rumah korban pada malam hari. Melihat dua korban, E dan ANSR, bertengkar, tersangka mengklaim mereka kerasukan dan perlu diobati. Dengan dalih pengobatan, ia melakukan pencabulan terhadap korban E di belakang rumah.

Baca Juga  Polres Majalengka Gelar Bakti Kesehatan Gratis untuk Driver Ojol, Rayakan Hari Bhayangkara ke-79

Keesokan harinya, tersangka meminta keluarga korban membeli sesajen untuk ritual penyembuhan di mata air Cekah Hurufan, Banjaran. Bahkan, ia menginap di rumah korban dan kembali melakukan pencabulan terhadap anak berinisial GNA di dapur dan ANSR di rumah sebelah.

“Tindakan tersangka meliputi memeluk, mencium bibir korban, hingga melakukan tindakan pelecehan lainnya,” jelas Kombes Pol Aldi.

Polresta Bandung masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta melapor. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

bn/tm

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Subang Beri Apresiasi Pengendara Tertib Lalu Lintas

Next Post

Bawa 10 Paket Sabu, Pria di Sukra Indramayu Dibekuk Satres Narkoba, Polisi Buru Pengedar

BeritaTerkait

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Makam Nabi Sulaiman Ditemukan Di Candi Borobudur
Berita

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Makam Nabi Sulaiman Ditemukan Di Candi Borobudur

Juni 20, 2025
Polres Purwakarta Tangkap 12 Pelaku Tawuran Geng Motor dalam 24 Jam
Berita

Polres Purwakarta Tangkap 12 Pelaku Tawuran Geng Motor dalam 24 Jam

Juni 20, 2025
Polres Subang Gelar Olahraga Bersama TNI/Polri dan Jurnalis dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79
Berita

Polres Subang Gelar Olahraga Bersama TNI/Polri dan Jurnalis dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Juni 20, 2025

Berita Terbaru

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Makam Nabi Sulaiman Ditemukan Di Candi Borobudur
Berita

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Makam Nabi Sulaiman Ditemukan Di Candi Borobudur

Juni 20, 2025

Polres Purwakarta Tangkap 12 Pelaku Tawuran Geng Motor dalam 24 Jam

Polres Purwakarta Tangkap 12 Pelaku Tawuran Geng Motor dalam 24 Jam

Juni 20, 2025
Polres Subang Gelar Olahraga Bersama TNI/Polri dan Jurnalis dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Polres Subang Gelar Olahraga Bersama TNI/Polri dan Jurnalis dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Juni 20, 2025
Kapolres Karawang Anjangsana ke Aiptu Suryono yang Sakit Menahun

Kapolres Karawang Anjangsana ke Aiptu Suryono yang Sakit Menahun

Juni 20, 2025
Polres Garut Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Terlarang

Polres Garut Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Terlarang

Juni 20, 2025
Sidokkes Polres Garut Gelar “Jum’at Berkah Berbagi”, Bagikan Sembako ke 40 Santri

Sidokkes Polres Garut Gelar “Jum’at Berkah Berbagi”, Bagikan Sembako ke 40 Santri

Juni 20, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.