Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Kampung Cigado, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, pada Rabu dini hari (5/3/2025). Peristiwa ini viral di media sosial setelah video pengeroyokan beredar luas. Dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung hari ini, Sabtu (8/3/2025), Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan kronologi kejadian dan penangkapan para pelaku.
Kombes Pol Aldi Subartono mengungkapkan bahwa insiden bermula saat korban berinisial BR sedang nongkrong bersama dua rekannya di sebuah warung kelontong. Tiba-tiba, enam orang pelaku yang mengendarai dua sepeda motor mendatangi korban dan menanyakan,
“Apakah kamu yang mengenal abang saya?”. Merasa terancam, BR berusaha melarikan diri ke dalam warung, namun tidak sempat dan menjadi sasaran pengeroyokan.
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan para pelaku memukuli dan menendang korban secara brutal. Menindaklanjuti kejadian ini, tim gabungan dari Polsek Baleendah dan Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang tersangka berinisial DP berhasil diamankan.
“Dari hasil interogasi DP, diketahui masih ada pelaku lain yang terlibat. Tiga pelaku lainnya, yakni RH, J, dan R, akhirnya menyerahkan diri,” ungkap Kombes Pol Aldi Subartono.
Lebih lanjut, Kombes Pol Aldi Subartono menambahkan, “Penyelidikan kami menemukan fakta bahwa dua pelaku, J dan R, juga terlibat dalam kasus penabrakan terhadap korban lain berinisial R. Keduanya kini diproses dalam laporan polisi terpisah.”
Korban BR mengalami luka lebam di punggung dan beberapa bagian tubuh, sementara korban R mengalami luka akibat ditabrak. Polisi masih mendalami kemungkinan keterkaitan para pelaku dengan kelompok tertentu dan motif di balik pengeroyokan ini.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara tuntas motif di balik aksi kekerasan ini dan memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat,” tegas Kombes Pol Aldi Subartono. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.”
Polresta Bandung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kejadian ini menjadi perhatian serius mengingat dampaknya yang meresahkan.
bn/tm