No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Bandung Tangkap Pengedar Obat Keras Tertentu, Ratusan Butir OKT Disita

Oktober 26, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polresta Bandung Tangkap Pengedar Obat Keras Tertentu, Ratusan Butir OKT Disita

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bandung berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan sekaligus pengedar obat keras tertentu (OKT) jenis tramadol. Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 680 butir tramadol sebagai barang bukti.

Kasatres Narkoba Polresta Bandung, Kompol Nova Bhayangkara, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku berinisial SS kini telah berstatus tersangka. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan OKT di wilayah Kabupaten Bandung.

“Kami telah menangkap seorang pelaku penyalahgunaan sekaligus pengedar obat keras tertentu (OKT) jenis tramadol. Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat,” ujar Kasatres Narkoba, pada Minggu (26/10/2025).

Ia menjelaskan kronologi penangkapan tersangka yang bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan OKT di wilayah Margahayu Tengah, Kabupaten Bandung. Merespons laporan tersebut, tim Satres Narkoba segera ditugaskan untuk melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah pada identifikasi tersangka SS. Tim kemudian berhasil menangkap SS beserta barang bukti 680 butir tramadol di depan rumah bersangkutan di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, pada Jumat (24/10/2025).

Baca Juga  Polres Tasikmalaya Tinjau Uji Coba Dapur SPPG di Tanjungjaya, Wujud Kepedulian Penuhi Kebutuhan Gizi Masyarakat

Saat ini, tersangka SS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Bandung untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus. Satres Narkoba Polresta Bandung juga telah melakukan pengecekan awal barang bukti ke Labfor Mabes Polri dan terus melengkapi administrasi penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2), Pasal 436 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman yang menanti SS tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal selama 12 tahun.

Kasatres Narkoba menegaskan komitmen Polresta Bandung dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan penyalahgunaan OKT.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan penyalahgunaan OKT yang dapat merusak generasi muda di wilayah Kabupaten Bandung,” tutupnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Ciamis Gencarkan Patroli KRYD, Implementasikan Maklumat Kapolda Jabar tentang Premanisme dan Geng Motor

Next Post

Humanis dan Responsif, Polwan Polresta Bandung Sapa Warga Lewat Patroli Mojang Lodaya

BeritaTerkait

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026
Berita

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026
Berita

Wujudkan Generasi Sehat, Kapolres Ciamis Hadiri Peluncuran SPPG di Ponpes Gegempalan

Januari 28, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Wujudkan Generasi Sehat, Kapolres Ciamis Hadiri Peluncuran SPPG di Ponpes Gegempalan

Januari 28, 2026

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Pemkab Bandung Barat Salurkan Bantuan Peti Mati dan Kantong Jenazah ke Biddokkes Polda Jabar

Januari 28, 2026

Guna Percepat Evakuasi, Polda Jabar Terjunkan Unit K9 Lacak Korban Tertimbun

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.