Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bandung berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan sekaligus pengedar obat keras tertentu (OKT) jenis tramadol. Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 680 butir tramadol sebagai barang bukti.
Kasatres Narkoba Polresta Bandung, Kompol Nova Bhayangkara, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku berinisial SS kini telah berstatus tersangka. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan OKT di wilayah Kabupaten Bandung.
“Kami telah menangkap seorang pelaku penyalahgunaan sekaligus pengedar obat keras tertentu (OKT) jenis tramadol. Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat,” ujar Kasatres Narkoba, pada Minggu (26/10/2025).
Ia menjelaskan kronologi penangkapan tersangka yang bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan OKT di wilayah Margahayu Tengah, Kabupaten Bandung. Merespons laporan tersebut, tim Satres Narkoba segera ditugaskan untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah pada identifikasi tersangka SS. Tim kemudian berhasil menangkap SS beserta barang bukti 680 butir tramadol di depan rumah bersangkutan di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, pada Jumat (24/10/2025).
Saat ini, tersangka SS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Bandung untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus. Satres Narkoba Polresta Bandung juga telah melakukan pengecekan awal barang bukti ke Labfor Mabes Polri dan terus melengkapi administrasi penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2), Pasal 436 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman yang menanti SS tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal selama 12 tahun.
Kasatres Narkoba menegaskan komitmen Polresta Bandung dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan penyalahgunaan OKT.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan penyalahgunaan OKT yang dapat merusak generasi muda di wilayah Kabupaten Bandung,” tutupnya.










