Bandung, 25 Maret 2025 – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang videonya viral di media sosial tengah ditangani Polresta Bandung. Korban, seorang wanita berinisial A yang berprofesi sebagai Public Relations (PR), telah kembali melaporkan suaminya ke polisi.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengkonfirmasi bahwa A sebenarnya pernah melaporkan kasus serupa pada tahun 2023. Namun, laporan tersebut dicabut setelah tercapai kesepakatan damai antara A dan suaminya.
“Saya dapat informasi dari Instagram, begitu saja dapat informasi itu saya coba kirim pesan kepada diduga korban, ternyata korban ini sudah pernah melapor tahun 2023, ternyata ada kesepajatan damai kedua belah pihak, sehingga perkara tidak bisa dilanjutkan,” kata Kapolresta Bandung, Selasa (25/3/2025).
“Namun karena hari ini korban ingin melanjutkan kembali, maka kami akan proses dengan tuntas,” lanjut dia.
Polisi kini akan memanggil suami A untuk dimintai keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti.
“Pemanggilan (terduga pelaku) pasti akan dilakukan. Intinya kami tangani secara profesional,” tegas Kapolresta Bandung
Kapolresta Bandung mengungkapkan, dalam penanganan perkara ada SOP yang harus ditempuh. Alat bukti menjadi faktor penting guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Setiap perkara ini harus mengumpulkan alat bukti, dan membangun konstruksi hukum sesuai dengan fakta-fakat yang ada. Harapannya saksi-saksi bisa segera hadir, alat bukti segera bisa dikumpulkan, apabila sudah jelas maka kita lakukan gelar perkara,” ungkapnya.
“Tidak menutup kemungkinan pelaku jadi tersangka,” lanjutnya.
Kapolresta Bandung menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu, pihaknya akan menindak semua yang benar-benar memenuhi unsur pidana
“Tidak ada bekingan-bekingan. Ini negara hukum, siapa berbuat apa, kalau salah berdasarkan alat bukti yang ada, ya nanti digelarkan. Kalau memenuhi unsur sebagai tersangka, ya tersangka, semua masyarakat sama di muka hukum. Polresta Bandung tegak lurus gas poll,” tegasnya.
Diketahui Sebelumnya, Seorang wanita inisial A, warga Kabupaten Bandung diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri. Kasus ini viral di media sosial. Ia mengunggah langsung aksi KDRT yang dilakukan oleh terduga pelaku di sosial medianya. Salah satu unggahannya terdapat beberapa luka lebam di bagian tubuhnya. Kemudian diunggahan lainnya terdapat video berlatar hitam putih. Dalam video tersebut terduga pelaku melakukan aksi KDRT kepada korban.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya perlindungan bagi korban KDRT serta penegakan hukum yang tegas dan adil. Polresta Bandung berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
(s/tm)