Polresta Bandung menegaskan bahwa penanganan kasus persetubuhan dan pencabulan yang terjadi di Kecamatan Cimaung berjalan tuntas. Penegasan ini sekaligus membantah isu yang menyebutkan bahwa penanganan perkara mengalami mandek atau jalan di tempat.
Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, saat dikonfirmasi pada Kamis (25/9/2025), menyatakan bahwa isu yang beredar di salah satu portal daring mengenai dugaan lambatnya penanganan kasus pencabulan anak di wilayah Kecamatan Cimaung tidaklah benar.
Luthfi mengklaim bahwa proses hukum kasus tersebut berjalan sesuai prosedur dan saat ini tersangka berinisial EDA sudah ditahan. Ia juga menekankan bahwa laporan yang diajukan oleh TR pada Mei 2025 tidak mengalami kendala.
“Kasus yang dilaporkan oleh saudari TR pada bulan Mei 2025 tetap berjalan sesuai Standard Operational Procedure (SOP) penanganan perkara pidana, dimulai dari tahap penyelidikan, tahap penyidikan, dan penetapan tersangka,” jelasnya.
Luthfi memastikan bahwa tersangka telah ditangkap dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bandung. “Tidak ada mandek atau jalan di tempat sebagaimana berita di salah satu portal online yang ada,” tegasnya.
Respons cepat dan progres penanganan perkara anak oleh Polresta Bandung ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan anak dan wakil rakyat.
Anggota Komisi VII DPR RI, Atalia Praratya, menyatakan bahwa Polresta Bandung selalu tanggap dan responsif terhadap penanganan perkara tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak.
Apresiasi serupa juga datang dari Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bandung, Ade Irpan Al Anshory, yang turut menyampaikan apresiasi terhadap penanganan perkara anak yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung atas kinerja kepolisian, khususnya dalam perlindungan anak yang tidak bertele-tele.