Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung menggelar konferensi pers hari ini, Selasa (29/7/2025), untuk memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang selama semester pertama tahun 2025. Hasilnya mengejutkan: Polresta Bandung mencatat peningkatan signifikan dalam pengungkapan kasus dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengumumkan bahwa selama semester I 2025, tercatat 181 laporan polisi terkait kasus narkoba, dengan 211 tersangka berhasil ditangkap. Angka ini menunjukkan peningkatan drastis dibandingkan tahun 2024, di mana hanya tercatat 112 laporan polisi dan 112 tersangka. Ini berarti peningkatan laporan polisi sebesar 61,1% dan peningkatan jumlah tersangka sebesar 88,39%.
“Peningkatan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung,” tegas Kombes Pol Aldi. “Kami tidak akan pernah lelah untuk terus berupaya menekan angka kejahatan narkotika.”
Barang bukti yang berhasil disita pun sangat signifikan. Polisi menyita 485,43 gram sabu, 798,24 gram sintetis, 1.920,95 gram ganja, lebih dari 1.941.188 butir obat keras tertentu (OKT), 480 butir psikotropika, dan 5 butir ekstasi. Peningkatan yang paling mencolok terlihat pada barang bukti ganja (naik 437,6%) dan OKT (naik 21.455,84%). Lonjakan jumlah OKT yang mencapai hampir 2 juta butir merupakan hasil dari pengungkapan besar-besaran yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Bandung.
Kombes Pol Aldi juga menjelaskan modus operandi para pelaku yang beragam, mulai dari sistem tempel (TPL), pengiriman paket melalui jasa kurir, hingga pemanfaatan media sosial untuk transaksi. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah penangkapan pasangan suami istri yang merupakan residivis kasus narkoba. Suami berperan sebagai kurir, sementara istri membantu pengemasan dan juga diketahui meracik sintetis dalam skala kecil.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6-20 tahun dan denda Rp 10 miliar), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penjara 5-20 tahun dan denda Rp 8 miliar), Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.
Polresta Bandung juga mencatat 21 laporan polisi dan 24 tersangka sepanjang bulan Juli 2025. Barang bukti yang disita pada bulan Juli meliputi 65,99 gram sabu, 183,77 gram sintetis, 2.834 butir OKT, dan 166 butir psikotropika.
Keberhasilan Polresta Bandung dalam memberantas peredaran narkoba ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Polresta Bandung berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan narkotika di wilayahnya.