No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Bandung Ungkap Kasus Pembobolan Toko Elektronik dan KSP Gadai, Kerugian Capai Rp153 Juta

Oktober 15, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan
Reading Time: 1 min read
Polresta Bandung Ungkap Kasus Pembobolan Toko Elektronik dan KSP Gadai, Kerugian Capai Rp153 Juta

BANDUNG, 15 Oktober 2025, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembobol toko elektronik sekaligus KSP Gadai di Jalan Cilampeni Nomor 16, Desa Katapang, Kabupaten Bandung, pada Jumat (26/9/2025) dini hari. Aksi yang dilakukan dengan perencanaan matang ini, menyebabkan kerugian mencapai Rp153 juta.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan, dua pelaku utama, Tedi (39) dan Alan (39), yang bekerja sebagai juru parkir, merencanakan aksi tersebut di kontrakan Alan di Babakan Ciparay, Kota Bandung. Mereka menjebol warung kelontong terlebih dahulu sebelum menuju toko elektronik, kemudian mencongkel pintu depan toko dengan obeng. Karena kesulitan membuka brankas, mereka memanggil dua rekannya, Ridwan (26) dan Gilang, untuk membawakan linggis. Setelah berhasil membuka brankas, mereka menggasak 67 unit handphone dan lima laptop.

Baca Juga  Polsek Majalengka Kota Dampingi Panen Jagung, Dukung Swasembada Pangan 2025

Beberapa hari kemudian, hasil curian dijual ke Supriyono (31), warga Lampung Selatan, dengan harga Rp35 juta. Aksi mereka terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Katapang dan Satreskrim Polresta Bandung melakukan olah TKP serta penyelidikan saintifik. Polisi pertama kali menangkap Ridwan di Pasar Caringin, Kota Bandung, pada 6 Oktober 2025, kemudian menangkap Tedi, Alan, Gilang, dan Asep di kontrakan Babakan Ciparay keesokan harinya. Pengembangan kasus membawa polisi ke Lampung, tempat Supriyono ditangkap sebagai penadah.

Enam orang tersebut kini mendekam di tahanan Polresta Bandung. Kombes Aldi mengungkapkan bahwa dua dari enam pelaku merupakan residivis. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara, sementara penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Cianjur Bongkar Sindikat Ganja 6,4 Kilogram, Dikendalikan Napi dari Dalam Lapas

Next Post

“Polantas Menyapa” Sapa Warga di Satlantas Polres Bogor, Berikan Pelayanan BPKB Humanis

BeritaTerkait

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026
Berita

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026
Berita

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Polres Sumedang Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Tewas

Januari 26, 2026

Kapolres Karawang Tekankan Disiplin Personel dan Kesiagaan Evakuasi Banjir Saat Apel Pagi

Januari 26, 2026

Jaga Kondusivitas Dini Hari, Sat Samapta Polres Garut Amankan Pemuda Mabuk saat Patroli Presisi

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.