No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Bandung Ungkap Kasus Pembunuhan di Rancabali, Diduga Dilatarbelakangi Cemburu

Mei 28, 2025
in Berita, Daerah, Hukum
Reading Time: 1 min read
Polresta Bandung Ungkap Kasus Pembunuhan di Rancabali, Diduga Dilatarbelakangi Cemburu

Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan EK (47), seorang petani, di Kampung Cikareo, Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung. Peristiwa terjadi pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, AKP Asep Nuron, dalam konferensi pers Rabu (28/5/2025), menjelaskan bahwa kasus ini dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku, KA (45), terhadap korban. KA mencurigai istrinya berselingkuh dengan EK sejak Agustus 2024, berdasarkan pesan singkat yang ditemukan di ponsel istrinya.

Kecurigaan tersebut memuncak pada malam kejadian. KA, dalam kondisi emosi, terlibat cekcok dengan EK karena EK tidak mengakui dugaan perselingkuhan dan tidak meminta maaf. Dalam kemarahannya, KA menikam EK dengan pisau hingga meninggal di tempat.

Baca Juga  Kapolres Ciamis Hadiri Pelepasan Kloter Jamaah Haji Asal Ciamis ke Embarkasi Bekasi

Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Ciwidey bergerak cepat dan berhasil mengamankan KA di Pasirjambu, Kabupaten Bandung, hanya dalam waktu 4 jam setelah kejadian. Dalam pemeriksaan, KA mengaku telah lama menyimpan rasa sakit hati karena dugaan perselingkuhan tersebut.

Polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam dan pakaian korban. KA dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 353 dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Meski motifnya pribadi, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Hukum akan ditegakkan,” tegas AKP Asep Nuron.

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolresta dan Dandim 0606 Kota Bogor Gelar Olahraga Bersama, Tunjukkan Sinergitas TNI-Polri

Next Post

Polres Sukabumi Kota Ungkap 16 Kasus Peredaran Narkoba, 19 Tersangka Diamankan

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.