Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan EK (47), seorang petani, di Kampung Cikareo, Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung. Peristiwa terjadi pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, AKP Asep Nuron, dalam konferensi pers Rabu (28/5/2025), menjelaskan bahwa kasus ini dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku, KA (45), terhadap korban. KA mencurigai istrinya berselingkuh dengan EK sejak Agustus 2024, berdasarkan pesan singkat yang ditemukan di ponsel istrinya.
Kecurigaan tersebut memuncak pada malam kejadian. KA, dalam kondisi emosi, terlibat cekcok dengan EK karena EK tidak mengakui dugaan perselingkuhan dan tidak meminta maaf. Dalam kemarahannya, KA menikam EK dengan pisau hingga meninggal di tempat.
Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Ciwidey bergerak cepat dan berhasil mengamankan KA di Pasirjambu, Kabupaten Bandung, hanya dalam waktu 4 jam setelah kejadian. Dalam pemeriksaan, KA mengaku telah lama menyimpan rasa sakit hati karena dugaan perselingkuhan tersebut.
Polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam dan pakaian korban. KA dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 353 dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Meski motifnya pribadi, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Hukum akan ditegakkan,” tegas AKP Asep Nuron.