Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang remaja, HS (16). Kejadian bermula saat HS ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah sakit di Cicalengka pada 14 Mei 2025. Hasil identifikasi menunjukkan HS mengalami luka tusuk di kepala yang menyebabkan kematiannya.
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, dalam konferensi pers Rabu (28/5/2025), menjelaskan bahwa penyelidikan mengarah pada tiga tersangka: TB, AM, dan Z. TB dan AM berhasil ditangkap pada 15 Mei 2025 di Cicalengka, sementara Z masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kompol Luthfi mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang tertangkap mengakui perbuatannya. Mereka melakukan penganiayaan terhadap HS menggunakan senjata tajam yang mengenai bagian kepala. Motifnya diduga karena dendam. AM, salah satu tersangka, sebelumnya pernah dipukul oleh HS pada 5 Mei 2025. AM kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada TB, dan mereka merencanakan aksi balas dendam.
“Pelaku tidak memiliki hubungan dekat dengan korban. Mereka hanya pernah terlibat kesalahpahaman di jalan, yang kemudian memicu dendam hingga berujung pada tindakan kekerasan fatal ini,” jelas Kompol Luthfi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polresta Bandung masih memburu tersangka Z.