No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Bandung Ungkap Kasus Pembunuhan Remaja, Tiga Tersangka, Satu Masih Buron

Mei 28, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan
Reading Time: 1 min read
Polresta Bandung Ungkap Kasus Pembunuhan Remaja, Tiga Tersangka, Satu Masih Buron

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang remaja, HS (16). Kejadian bermula saat HS ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah sakit di Cicalengka pada 14 Mei 2025. Hasil identifikasi menunjukkan HS mengalami luka tusuk di kepala yang menyebabkan kematiannya.

Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, dalam konferensi pers Rabu (28/5/2025), menjelaskan bahwa penyelidikan mengarah pada tiga tersangka: TB, AM, dan Z. TB dan AM berhasil ditangkap pada 15 Mei 2025 di Cicalengka, sementara Z masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kompol Luthfi mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang tertangkap mengakui perbuatannya. Mereka melakukan penganiayaan terhadap HS menggunakan senjata tajam yang mengenai bagian kepala. Motifnya diduga karena dendam. AM, salah satu tersangka, sebelumnya pernah dipukul oleh HS pada 5 Mei 2025. AM kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada TB, dan mereka merencanakan aksi balas dendam.

Baca Juga  Polisi Amankan Lima Remaja Terduga Pelaku Tawuran di Bogor Tengah: Senjata Tajam dan Handphone Diamankan

“Pelaku tidak memiliki hubungan dekat dengan korban. Mereka hanya pernah terlibat kesalahpahaman di jalan, yang kemudian memicu dendam hingga berujung pada tindakan kekerasan fatal ini,” jelas Kompol Luthfi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polresta Bandung masih memburu tersangka Z.

ShareTweetSend
Previous Post

Bhabinkamtibmas Polsek Sukra Pantau Pertumbuhan Jagung di Pekarangan Warga, Dukung Ketahanan Pangan

Next Post

Polsek Cileungsi Bekuk Komplotan Pencuri Motor: Dua Pelaku Dan Tujuh Sepeda Motor Diamankan

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026
Berita

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026
Berita

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Persib Bandung Gebrak Bursa Transfer, Resmi Datangkan Eks Bintang PSG Layvin Kurzawa!

Januari 25, 2026

Kebakaran Landa Toko Sanya di Cianjur, Polres Cianjur Sigap Padamkan Api dan Amankan Lokasi

Januari 25, 2026

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Malam dan Cek Kesiapsiagaan Polsek Jajaran, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Januari 25, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.