No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Bandung Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Margahayu, Pelaku Kekasih Korban

Februari 19, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 mins read
Polresta Bandung Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Margahayu, Pelaku Kekasih Korban

Polresta Bandung berhasil menangkap AF (27), pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya, NA (27), di sebuah kosan di Cilisung Kulon, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Sabtu, 15 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, dan ditemukan sekitar pukul 18.30 WIB oleh warga sekitar.

Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan 25 luka tusukan di leher, dada, punggung, dan lengan. Lebih tragis lagi, hasil otopsi menunjukkan korban tengah mengandung janin berusia sekitar 4 bulan yang juga meninggal dunia.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (19/2/2025), mengungkapkan bahwa pelaku merupakan kekasih korban yang telah menjalin hubungan selama dua tahun. Motif pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi penolakan korban terhadap permintaan pelaku untuk menggugurkan kandungannya.

Baca Juga  Polres Tasikmalaya Kota Patroli Titik Vital Pasca Pilkada, Jaga Kondusifitas Keamanan

“Karena kesal ditolak, pelaku kemudian melakukan tindakan keji tersebut,” tegas Kombes Pol Aldi.

Penemuan mayat korban berawal dari upaya saksi dan pengelola kos mencari ambulans. Namun, setelah kembali ke lokasi, mereka mendapati NA telah meninggal dunia. Pelaku kemudian berhasil ditangkap di sebuah konter HP tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

AF kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan atas meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan. Polresta Bandung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jabar Goes to Campus: Membangun Generasi Z yang Cerdas Digital dan Patuh Hukum di SMAN 12 Bandung

Next Post

KLARIFIKASI HOAX – MANIPULATED CONTENT [HOAKS] Poster Waspada Penculikan Anak dari Polda Sumbar

BeritaTerkait

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan
Berita

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan

Juli 7, 2025
Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat
Berita

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Juli 7, 2025
[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026
CEK FAKTA

[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

Juli 7, 2025

Berita Terbaru

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan
Berita

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan

Juli 7, 2025

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Juli 7, 2025
[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

Juli 7, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Juli 6, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Polres Indramayu Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Juli 6, 2025
Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Juli 6, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.