No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Bandung Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Margahayu

Januari 28, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 2 mins read
Polresta Bandung Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Margahayu

Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa AS (19) di Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Korban ditemukan tewas dengan luka bacokan di tubuhnya pada Sabtu, 4 Januari 2025, di rumahnya.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kejelian paman korban, Ivan, yang merasa curiga karena korban tidak terlihat selama beberapa hari.

“Ivan, yang juga paman korban, mendobrak pintu kamar korban dan menemukan keponakannya sudah tidak bernyawa dengan luka di sekujur tubuh,” ungkap Kombes Aldi.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku berinisial MDP (23), yang ternyata masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.

Kombes Aldi menjelaskan bahwa pada hari kejadian, korban sedang sendirian di rumah karena keluarganya pergi ke luar kota.

Baca Juga  Wujudkan Keselamatan dan Kesadaran Berlalu Lintas, Polresta Bandung Berikan Helm Khusus Tuna Rungu

“Pelaku diduga masuk ke rumah melalui pintu lain dengan maksud menguasai barang-barang milik korban,” jelas Kombes Aldi.

Saat korban terbangun, pelaku langsung menyerangnya secara brutal. Berdasarkan hasil otopsi, korban mengalami 51 luka bacokan di bagian rahang, dahi, dan wajah, yang menyebabkan pendarahan hebat dan berujung pada kematian.

Setelah melakukan aksinya, pelaku mengunci kamar korban dan melarikan diri dengan membawa sepeda motor serta ponsel milik korban. Sepeda motor tersebut kemudian dijual di Bandung, sementara ponsel korban dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polresta Bandung menunjukkan komitmen teguh dalam mengungkap kasus pembunuhan ini dan menjamin bahwa pelaku akan diproses hukum seadil-adilnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Majalengka Pastikan Kelaikan Bus Demi Keamanan Penumpang Libur Panjang

Next Post

Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek: Polres Garut Jaga Keamanan Objek Wisata

BeritaTerkait

Curi Kertas Suara Bekas KPU Subang, Pelaku Diciduk Polisi
Berita

Curi Kertas Suara Bekas KPU Subang, Pelaku Diciduk Polisi

Juli 28, 2025
Petani Gula Aren Tewas Jatuh dari Pohon, Polisi Segera Lakukan Evakuasi
Berita

Petani Gula Aren Tewas Jatuh dari Pohon, Polisi Segera Lakukan Evakuasi

Juli 28, 2025
Bawa 3 Paket Sabu Siap Edar, Pria Asal Cirebon Diamankan Polresta Cirebon
Berita

Bawa 3 Paket Sabu Siap Edar, Pria Asal Cirebon Diamankan Polresta Cirebon

Juli 28, 2025

Berita Terbaru

Curi Kertas Suara Bekas KPU Subang, Pelaku Diciduk Polisi
Berita

Curi Kertas Suara Bekas KPU Subang, Pelaku Diciduk Polisi

Juli 28, 2025

Petani Gula Aren Tewas Jatuh dari Pohon, Polisi Segera Lakukan Evakuasi

Petani Gula Aren Tewas Jatuh dari Pohon, Polisi Segera Lakukan Evakuasi

Juli 28, 2025
Bawa 3 Paket Sabu Siap Edar, Pria Asal Cirebon Diamankan Polresta Cirebon

Bawa 3 Paket Sabu Siap Edar, Pria Asal Cirebon Diamankan Polresta Cirebon

Juli 28, 2025
Cegah Kejahatan Jalanan, Polres Majalengka Gencarkan Patroli Perintis Presisi

Cegah Kejahatan Jalanan, Polres Majalengka Gencarkan Patroli Perintis Presisi

Juli 28, 2025
Tersangka Kasus Pemerasan Di Sumedang Serahkan Diri Ke Polisi

Tersangka Kasus Pemerasan Di Sumedang Serahkan Diri Ke Polisi

Juli 28, 2025
Cegah Tawuran, Polsek Arahan Amankan Sepuluh Pemuda di Indramayu

Cegah Tawuran, Polsek Arahan Amankan Sepuluh Pemuda di Indramayu

Juli 28, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.