Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Non-Operasional dan Kantor Cabang Pameungpeuk BPR Kerta Raharja Perseroda pada Selasa (4/11/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan perkara korupsi di BPR tersebut.
Wakil Kepala Satreskrim Polresta Bandung AKP Asep Nuron menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi di BPR Kerta Raharja. “Kami membawa berkas yang berkenaan dengan proses pinjaman sampai pencairan. Berdasarkan penyelidikan, pinjaman itu sebesar Rp5 miliar,” ucap Asep Nuron saat penggeledahan di kantor yang berlokasi di Jalan Raya Soreang, Kabupaten Bandung.
Menurut penyampaian direksi BPR Kerta Raharja, polisi membawa berkas yang berkenaan dengan pinjaman uang atas nama RP yang kemudian diketahui digunakan oleh Komisaris Utama periode 2022-2023, dengan inisial UY.
Asep mengatakan, pihaknya masih mendalami keterlibatan mantan komisaris utama BPR Kerta Raharja dalam dugaan perkara tersebut. Sejauh ini, pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan telah meminta keterangan dari tidak kurang dari 20 saksi dari pihak kantor pusat dan cabang. “Kami juga menggeledah untuk mencari barang bukti di Kantor Cabang Pameungpeuk. Sejauh ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Asep.
Dalam penggeledahan di kantor BPR Kerta Raharja Soreang, Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Bandung membawa tiga boks berisi berkas.
Komisaris Utama PT BPR Kerta Raharja saat ini, Idat Mustari menyatakan bahwa pihaknya senantiasa kooperatif dan mendukung penuh pemeriksaan dari Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Bandung. Ia menegaskan bahwa BPR Kerta Raharja merupakan pihak pelapor dalam kasus ini.
Direktur Utama BPR Kerta Raharja, Aep Hendar Cahyad memaparkan bahwa polisi membawa berkas yang menyangkut permohonan hingga pencairan pinjaman atas nama RP. Belakangan, pinjaman itu digunakan mantan komisaris utama yang diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dua tahun silam. “Berdasarkan berita acara, polisi membawa berkas yang berkenaan dengan pinjaman atas nama RP. Nilai pinjaman Rp5 miliar, kini tersisa Rp2,4 miliar. Angsuran atas pinjaman itu macet di tiga bulan belakangan,” tutur Aep.
Pihaknya mengapresiasi Polresta Bandung dalam menjalankan proses hukum dan menghormati apa pun hasil penyidikan.










