Polresta Bogor Kota mengamankan 26 sepeda motor diduga hasil tarikan debt collector di lahan kosong Kampung Keramat, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Senin (28/4/2025) malam.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut dikumpulkan oleh salah satu perusahaan debt collector di Kota Bogor.
“Kami sudah amankan 26 unit motor. Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan mendalam terhadap kepemilikan atau keberadaan unit-unit kendaraan tersebut,” ujar AKP Aji.
AKP Aji mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya untuk datang ke Mako Polresta Bogor Kota guna mengambil kendaraannya.
Pemilik harus menunjukkan surat kepemilikan yang lengkap. Pengambilan kendaraan ini gratis tanpa biaya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menyebutkan adanya puluhan motor terparkir di lahan tersebut selama bertahun-tahun. Polisi kemudian mengamankan motor-motor tersebut ke Mako Polresta Bogor Kota.
AKP Aji menyatakan bahwa belum ada penangkapan dalam kasus ini. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan debt collector.
Ia juga menyebutkan lahan tersebut milik warga dan tidak dapat digunakan selama beberapa tahun terakhir karena dipenuhi motor.
AKP Aji mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap praktik debt collector yang memaksa penyerahan kendaraan di pinggir jalan.
Ia menyarankan agar masyarakat yang kesulitan membayar cicilan kendaraan menghubungi leasing secara langsung.