Polresta Bogor Kota Bekuk Dua Pelaku Pencurian Data Pribadi

Avatar photo

Satuan reserse kriminal Polresta Bogor Kota menangkap  dua orang pelaku pencurian data pribadi berinisial l dan Mr. Kedua pelaku melakukan aksi kejahatan dengan mencuri data pribadi masyarakat berupa nomor induk kependudukan.

Kapolresta Bogor kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso dalam keterangan persnya, di Mapolresta Bogor Kota Rabu, (28/8/2024) mengungkapkan pelaku tertangkap karena menjalankan modus operandi pencurian data pribadi masyarakat dengan cara membagikan kartu sim card dan memasukkan nomor pribadi untuk mengaktifkannya.

“Pelaku ternyata membobol data NIK E-KTP  ribuan masyarakat untuk keuntungan pribadi dan menyalahgunakan melakukan kejahatan elektronik sehingga banyak merasa rugi atas ulah kejahatan tersangka,” katanya.

Sementara itu kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kota Bogor Ganjar Gunawan menjelaskan kejahatan itu tidak boleh terjadi karena data pribadi merupakan kerahasiaan bagi individu bahkan Nik hanya diketahui oleh orang yang bersangkutan.

Baca Juga  KLARIFIKASI HOAX - MISLEADING CONTENT ROCKEFELLER FOUNDATION BERADA DI BALIK KEMUNCULAN VIRUS CORONA COVID-19

“Polisi harus cepat melakukan pengusutan dan mengungkap jaringan pencurian data pribadi ini karena database berada pada Kementerian Dalam Negeri sehingga masih terjamin keamanannya,” ujarnya.

Ancaman hukuman bagi pelaku bisa terjerat pasal berlapis tentang perlindungan data pribadi dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Sedangkan kepolisian masih melakukan pengungkapan kasus tersebut untuk mengejar jaringan yang lebih besar.