No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Bogor Kota Bekuk Tiga Pengedar Narkoba, Sabu dan Tembakau Sintetis

November 5, 2024
in Berita, Daerah, Narkoba
Reading Time: 2 mins read
Polresta Bogor Kota Bekuk Tiga Pengedar Narkoba, Sabu dan Tembakau Sintetis

Polresta Bogor Kota berhasil meringkus tiga pengedar narkoba, dua di antaranya pengedar sabu dan satu lainnya pengedar tembakau sintetis.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, awalnya jajaran Satres Narkoba mengamankan dua orang pengedar sabu yakni, S (25) dan SL (32).

Pelaku berinisial S (25), warga Sukabumi, ditangkap pada Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 04.30 WIB di daerah Ciawi, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti seberat 484 gram sabu.

“Dalam kasus ini pelaku dijanjikan upah sebesar lima juta rupiah oleh A (DPO) jika berhasil menjual sabu tersebut,” kata Bismo pada Senin, 4 November 2024.

Kepala Satres Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra, menambahkan selain itu, pihaknya menangkap SL (32), warga Tamansari, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Cipaku.

Dari tangan SL, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 2,06 gram. Polisi masih memburu YO (DPO), penyuplai sabu kepada SL.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap YO yang diduga sebagai pemasok utama sabu kepada pelaku SL,” sebut Eka.

Tak hanya itu, pihaknya juga menangkap satu pelaku peracik sekaligus pengedar tembakau sinte atau sintetis berinisial R (46), warga Cipaku, Kota Bogor.

Baca Juga  Kapolresta Cirebon Raih Penghargaan Tokoh Wanita Peduli Generasi Muda di Anugerah IJTI Award 2025

Pelaku R ditangkap pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, dengan barang bukti seberat 97,12 gram tembakau sintetis.

“Kami masih menyelidiki akun Instagram @gan** yang diduga menyuruh pelaku R untuk meracik dan mengedarkan tembakau sintetis dengan imbalan tiga juta rupiah,” ungkapnya.

Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah Kota Bogor dan mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak terjerumus sebagai pelaku maupun korban penyalahgunaan narkotika.

Untuk itu, sambung dia, jika masyarakat mengetahui adanya peredaran narkoba atau tindak pidana lainnya dapat melapor melalui hotline Kapolresta Bogor Kota di nomor 087810010057 atau call center 110.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 113 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika,” tukas Eka.

ShareTweetSend
Previous Post

Satlantas Polres Cirebon Kota Raih Penghargaan “Commander Wish Terbaik”, Apresiasi atas Komitmen dan Inovasi dalam Keamanan Lalu Lintas

Next Post

Kapolda Jabar Pimpin Rakernis Fungsi Lalu Lintas: Tingkatkan Pelayanan, Dukung Asta Cita Presiden, Raih Penghargaan untuk Prestasi Terbaik

BeritaTerkait

Polisi Gagalkan Pencurian Sepeda Motor Di Indramayu
Berita

Polisi Gagalkan Pencurian Sepeda Motor Di Indramayu

Oktober 8, 2025
Menuju Indonesia Emas 2045, Polda Jabar Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Utama Petani Jagung
Berita

Menuju Indonesia Emas 2045, Polda Jabar Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Utama Petani Jagung

Oktober 8, 2025
Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Polda Jabar Berikan Alsintan Modern Guna Dongkrak Produksi Jagung
Berita

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Polda Jabar Berikan Alsintan Modern Guna Dongkrak Produksi Jagung

Oktober 8, 2025

Berita Terbaru

Polisi Gagalkan Pencurian Sepeda Motor Di Indramayu
Berita

Polisi Gagalkan Pencurian Sepeda Motor Di Indramayu

Oktober 8, 2025

Menuju Indonesia Emas 2045, Polda Jabar Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Utama Petani Jagung

Menuju Indonesia Emas 2045, Polda Jabar Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Utama Petani Jagung

Oktober 8, 2025
Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Polda Jabar Berikan Alsintan Modern Guna Dongkrak Produksi Jagung

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Polda Jabar Berikan Alsintan Modern Guna Dongkrak Produksi Jagung

Oktober 8, 2025
Perkuat Kedaulatan Pangan, Polda Jabar Resmikan Gudang Logistik dan Tanam Jagung Serentak Kuartal IV

Perkuat Kedaulatan Pangan, Polda Jabar Resmikan Gudang Logistik dan Tanam Jagung Serentak Kuartal IV

Oktober 8, 2025
Curanmor di Purwakarta Berhasil Dibongkar Polisi, Enam Pelaku Diringkus

Curanmor di Purwakarta Berhasil Dibongkar Polisi, Enam Pelaku Diringkus

Oktober 8, 2025
Bakti Sosial Kesehatan, Polres Cimahi Berikan Layanan Gratis Langsung di Pasar Atas Baru

Bakti Sosial Kesehatan, Polres Cimahi Berikan Layanan Gratis Langsung di Pasar Atas Baru

Oktober 8, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.