Indeks
Berita  

Polresta Bogor Kota Berhasil Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap jaringan judi online internasional yang beroperasi di wilayahnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Kota Bogor pada Jumat (8/11/2024), Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari patroli siber Sat Reskrim Polresta Bogor Kota.

“Pelaku yang ditangkap adalah SK (29), warga Kota Bogor. Ia ditangkap pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di daerah Yasmin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor,” ujar Kombes Bismo.

SK berperan sebagai perantara pembuatan Private Block Network (PBN) untuk 35 situs judi online. PBN ini berfungsi untuk menyembunyikan situs judi online dari deteksi Kominfo.

“Situs judi online yang terhubung dengan PBN yang dibuat SK antara lain https://jrgn69top.com/, https://luxury138e.com, https://gameradicto.com, https://cerrochapelco.com, https://pissjar.com, https://batman138c.com, https://lesley-kim.com, https://kirktalley.com, https://usitapp.com, https://taysentotocuan.id, dan https://qqmacan34c.com,” jelas Kombes Bismo.

SK diketahui bekerja sebagai SEO (Search Engine Optimization) di Filipina dari Agustus 2022 hingga Agustus 2024. Ia mendapatkan gaji bulanan Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan keuntungan tambahan Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dari pembuatan PBN.

“Kami akan bekerja sama dengan Dit Cyber Polda Jabar untuk melakukan penyidikan lebih lanjut karena di duga jaringan ini terkait dengan jaringan internasional. Kami juga akan memeriksa saksi ahli dari Kementrian Kominfo,” tambah Kombes Bismo.

Penangkapan ini merupakan wujud komitmen Polresta Bogor Kota dalam memberantas judi online di Indonesia, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif memberantas judi online. Jika menemukan adanya perjudian atau tindak pidana lainnya, dapat menghubungi nomer aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau di call center 110,” imbau Kombes Bismo.

SK dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 19 Tahun 2016 dan atas Perubahan Kesatu UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Exit mobile version