Keberhasilan gemilang diraih Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota dan unit Reskrim Polsek jajaran. Setelah penyelidikan panjang selama bertahun-tahun, mereka berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga 2025. Pengungkapan kasus ini berbuah manis dengan penangkapan tiga pelaku utama dan penyitaan 53 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil kejahatan.
Tiga pelaku yang berhasil dibekuk adalah AS (Ahmad Sanwani), AM (Abdul Mutolib), dan AA (Asep Awaludin). Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda, baik di wilayah Kota Bogor maupun Provinsi Banten. Mereka merupakan bagian dari jaringan spesialis curanmor lintas daerah yang telah beraksi di lebih dari 50 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, bahkan hingga menjangkau Jakarta.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi menjelaskan modus operandi sindikat ini. Para pelaku memiliki peran yang terbagi dengan rapi. Ada yang bertugas memantau situasi, bertindak sebagai eksekutor (pemetik motor), dan joki yang bertugas membawa kabur kendaraan hasil curian. Aksi mereka selalu dilakukan pada dini hari, antara pukul 02.00 hingga 05.00 WIB, dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu dan kunci letter T.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim yang dilakukan secara sistematis dan teliti,” ungkap AKP Aji Riznaldi dalam konferensi pers. “Kami mengapresiasi kerja sama yang baik antara Satreskrim Polresta Bogor Kota dengan unit Reskrim Polsek jajaran.”
Dari hasil penggerebekan di berbagai lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti, antara lain:
* 53 unit sepeda motor berbagai merek tanpa surat-surat sah
* 14 mata kunci
* 2 kunci letter T
* 2 kunci magnet
* 6 kunci duplikat
* 2 senjata tajam jenis golok
* 2 STNK
* 1 alat hisap narkoba jenis sabu
* Beberapa pakaian pelaku dan dokumen identitas
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, mereka telah ditahan di Polresta Bogor Kota dan proses pemberkasan perkara tengah berlangsung. Lebih lanjut, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lainnya yang terlibat dalam sindikat ini.
AKP Aji Riznaldi juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan, terutama di tempat-tempat yang rawan. Ia menyarankan untuk selalu mengunci ganda kendaraan, memasang CCTV di area parkir, dan segera melapor ke call center polisi 110 jika melihat atau mengalami tindak pidana. “Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya. Pengungkapan kasus curanmor ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat Kota Bogor.