Empat remaja di bawah umur diamankan polisi karena hendak melakukan balap liar di Jalan Abdullah bin Nuh, Yasmin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Minggu (13/4/2025) dini hari.
Kanit Lantas Polsek Tanah Sareal, Iptu Supriyo, menjelaskan penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan pihaknya sekitar pukul 02.00 WIB.
“Kami menemukan sekelompok anak muda yang diduga hendak balap liar di depan Auto 2000,” ungkap Iptu Supriyo.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan anggota Raimas Polresta Bogor Kota untuk mengamankan keempat remaja tersebut beserta empat motor racing yang telah dimodifikasi. Motor-motor tersebut memiliki ban depan kecil, suara knalpot yang bising, tanpa plat nomor, dan spion.
Para remaja, yang berasal dari berbagai wilayah Kabupaten Bogor seperti Kemang, Ciampea, dan Leuwiliang, di bawah umur dan tidak berdomisili di Kota Bogor.
Mereka dibawa ke Mako Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Orang tua mereka dipanggil untuk memberikan efek jera, dan motor-motor tersebut ditilang maksimal serta tidak dapat diambil sebelum dilengkapi kembali.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menegaskan bahwa balap liar merupakan kegiatan ilegal yang membahayakan para pelaku dan pengguna jalan lain.
Polresta Bogor Kota akan terus melakukan patroli dan penindakan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Kota Bogor.
Kombes Eko mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan membahayakan nyawa.