No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Bogor Kota Gagalkan Produksi Mie dan Pangsit Berbahaya, Dua Pelaku Diamankan

November 30, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polresta Bogor Kota Gagalkan Produksi Mie dan Pangsit Berbahaya, Dua Pelaku Diamankan

Polresta Bogor Kota berhasil menggagalkan kegiatan produksi mie dan pangsit berbahaya di sebuah rumah di Perumahan PKPN Blok C4 Rt 002 Rw 007 Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada hari Sabtu, 29 November 2025. Dalam penggerebekan ini, dua orang pelaku, yaitu I.P. (24 tahun) dan R.A.S. (18 tahun), berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Bogor Kota.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H, penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan bahwa rumah tersebut digunakan sebagai tempat produksi mie dan pangsit yang menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya.

“Dari hasil penggerebekan, kami menemukan sejumlah barang bukti berupa 50 karung terigu, 1 karung garam, setengah karung sagu, dan beberapa ember berisi soda bubuk, tawas, benzoat, dan potasium,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan pada hari Minggu, 30 November 2025. Ia menambahkan bahwa bahan-bahan tersebut digunakan oleh pelaku untuk memproduksi mie dan pangsit yang kemudian dijual ke beberapa pasar di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah mencampurkan bahan tambahan pangan yang dilarang ke dalam adonan mie dan pangsit. Tujuannya adalah untuk membuat produk tersebut lebih awet dan menarik bagi konsumen. Namun, penggunaan bahan-bahan berbahaya ini sangat berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.

Baca Juga  Polresta Bandung Gelar Olahraga Sehat Bersama, Jalin Sinergi dengan Masyarakat

“Pelaku telah melakukan kegiatan ilegal ini selama kurang lebih 2 tahun dan telah menjual produknya ke berbagai pasar di Kota dan Kabupaten Bogor,” ungkap Kabid Humas. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku telah berulang kali melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas.

Kombes Pol. Hendra Rochmawan juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli produk makanan, terutama mie dan pangsit. Ia menyarankan agar masyarakat lebih teliti dalam memeriksa komposisi bahan yang digunakan dan memastikan produk tersebut memiliki izin edar yang jelas. Jika menemukan produk makanan yang mencurigakan, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 136 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan pemerintah daerah setempat. Mereka berjanji akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk makanan ilegal dan berbahaya demi melindungi kesehatan masyarakat.

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Bandung Buru Dalang Perusakan Kebun Teh Pangalengan

Next Post

Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Sigap Bantu Ibu Melahirkan di Tengah Kemacetan Akhir Pekan

BeritaTerkait

Berita

Polres Subang Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Asmara, Kerugian Korban Capai Rp250 Juta

Februari 9, 2026
Berita

Wali Kota Sukabumi Hadiri Pisah Sambut Kapolres Sukabumi Kota, Tegaskan Sinergi untuk Jaga Kondusivitas

Februari 9, 2026
Berita

Polres Bogor Gelar Aksi ‘Deadline Healing’ Sambut HPN, Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan Bersama Wartawan

Februari 9, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polres Subang Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Asmara, Kerugian Korban Capai Rp250 Juta

Februari 9, 2026

Wali Kota Sukabumi Hadiri Pisah Sambut Kapolres Sukabumi Kota, Tegaskan Sinergi untuk Jaga Kondusivitas

Februari 9, 2026

Polres Bogor Gelar Aksi ‘Deadline Healing’ Sambut HPN, Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan Bersama Wartawan

Februari 9, 2026

Polres Cirebon Kota Salurkan Bantuan Makanan untuk Korban Banjir di Gunungjati

Februari 9, 2026

Program Ketahanan Pangan Polda Jabar Jadi Percontohan Nasional, Perkuat Ekosistem Jagung Pakan Ternak

Februari 9, 2026

Kapolda Jabar Tutup Kejurda Karate Piala Kapolda Cup VII, Lahirkan Atlet Berprestasi dan Berkarakter

Februari 9, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.