No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Bogor Kota Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Satpam oleh Majikan

Februari 2, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polresta Bogor Kota Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Satpam oleh Majikan

Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satpam bernama Septian (37) oleh majikannya, Abraham Michael (26). Reka ulang rencananya digelar di lokasi pembunuhan sekaligus rumah tersangka Abraham di Jalan Lawang Gintung, Bogor Selatan, Kota Bogor.

Aji menyebut rekonstruksi bakal digelar di lokasi pembunuhan di Jl Lawang Gintung, Bogor Selatan, Kota Bogor. Lokasi pembunuhan merupakan tempat tinggal pelaku dan ibunya, Farida Felix, sekaligus tempat bekerja korban, Septian, sebagai satpam.

“(Lokasi rekonstruksi) di TKP (tempat kejadian perkara),” kata Aji Jumat (31/1/2025).

Sebelumnya, Pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (17/1/2025) dini hari. Septian ditusuk berkali-kali oleh Abraham saat sedang tidur.

“Bahwa ini, berdasarkan hasil autopsi, terdapat 22 luka. Dari luka luka-luka tersebut tidak terdapat penyebab kematian. Namun ada satu luka di bagian leher kiri yang sampai mengiris pembuluh di leher,” kata Aji.

Baca Juga  Begini Kegiatan Sterilisasi dari Polri Jelang Kedatangan Delegasi Hingga Tamu VVIP World Water Forum di Bali

Aji mengatakan luka di bagian leher itulah yang kemudian menjadi penyebab kematian Septian. Tersangka Abraham melukai leher korban setelah melakukan sejumlah tusukan.

“Nah, dari hasil (autopsi) ini, diketahui bahwa penyebab kematian ini berdasarkan gorokan terakhir yang dilakukan tersangka di bagian leher. Itu hasil autopsinya,” kata Aji.

sebagai tersangka Abraham dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Abraham mengaku membunuh Septian karena sering diadukan kepada ibundanya yang juga seorang pengacara, Farida Felix, lantaran kerap pulang malam.

ShareTweetSend
Previous Post

[HOAKS] TAUTAN UNTUK DAFTAR PERPANJANGAN MASA BERLAKU SIM

Next Post

Sita Senjata Tajam, Cegah Aksi Kriminalitas : TRC Polres Indramayu Tangkap Dua Remaja Diduga Anggota Geng Motor

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026
Berita

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026
Berita

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Persib Bandung Gebrak Bursa Transfer, Resmi Datangkan Eks Bintang PSG Layvin Kurzawa!

Januari 25, 2026

Kebakaran Landa Toko Sanya di Cianjur, Polres Cianjur Sigap Padamkan Api dan Amankan Lokasi

Januari 25, 2026

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Malam dan Cek Kesiapsiagaan Polsek Jajaran, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Januari 25, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.