Kasus perundungan yang sempat viral di media sosial Instagram di Kota Bogor akhirnya berakhir damai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Polresta Bogor Kota. Peristiwa yang melibatkan tiga pelajar kelas 8 di sebuah SMP swasta di Kota Bogor ini melibatkan dua pelaku, B dan Z, yang melakukan perundungan terhadap korban, A.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengungkapkan bahwa mediasi dilakukan di sekolah pada Senin (14/10/2024) sore. Mediasi tersebut dihadiri oleh keluarga korban, keluarga pelaku, pihak sekolah, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor.
“Setelah mediasi, orang tua korban tidak akan memperpanjang masalah ini hingga ke jalur hukum dan menerima sanksi yang diberikan oleh pihak sekolah kepada para pelaku,” ujar AKP Aji.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari keluarga korban, mereka tidak ingin melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Mereka hanya menceritakan ke media sosial yang akhirnya viral dan menimbulkan keresahan di lingkungan sekolah.
Atas kejadian tersebut, pihak sekolah mengambil inisiatif untuk melakukan mediasi. Hasilnya, pihak sekolah memberikan sanksi kepada pelaku berupa skorsing selama tiga hari dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatannya baik kepada korban ataupun anak lain.
“Orang tua korban telah memaafkan perbuatan pelaku terhadap korban, dan menyadari yang terjadi merupakan kenakalan remaja,” tambah AKP Aji.
Orang tua korban juga meminta uang anak yang sempat dipalak (diminta secara paksa) oleh para pelaku untuk dikembalikan ke anaknya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap perundungan di lingkungan sekolah. Peran aktif orang tua, sekolah, dan pihak berwenang sangat penting dalam mencegah dan menangani kasus serupa di masa depan.