Dua Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penembakan di Pasar Mawar, Kota Bogor, Jawa Barat, akhirnya berhasil diringkus. YF alias D dan HA, yang sempat buron selama seminggu, ditangkap di tempat persembunyian mereka di Kuta, Bali.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“YF dan HA sudah ditetapkan sebagai tersangka melalui proses gelar perkara dan dilakukan penahanan,” kata AKP Aji Riznaldi.
Setelah insiden penembakan yang menewaskan Torang Heriyanto alias Erik (43) pada Senin dini hari (3/2/2025), YF dan HA langsung melarikan diri ke Bali. Mereka menyewa penginapan di kawasan Kuta untuk menghindari kejaran polisi.
Penangkapan YF dan HA dilakukan setelah polisi lebih dulu menangkap empat tersangka lainnya, termasuk Bambang Hamid sebagai eksekutor. Berdasarkan keterangan para tersangka yang lebih dulu ditangkap, terungkap keterlibatan YF dan HA dalam kasus tersebut.
Tim Satreskrim Polresta Bogor Kota melakukan pengejaran hingga ke Bali, setelah sebelumnya melakukan penyelidikan di Bogor dan Jakarta. Setelah melakukan pengintaian selama dua hari, keduanya berhasil diamankan di sebuah penginapan di Jalan Dewi Sri, Kuta, pada Senin (10/2/2025) tanpa perlawanan.
Keberhasilan dalam Penangkapan para tersangka, termasuk dua DPO yang berhasil diringkus di Bali menunjukkan profesionalisme Polresta Bogor Kota dalam mengungkap kasus penembakan tersebut.