Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat pada Mei 2024. Setelah hampir setahun buron, tersangka, yang diidentifikasi sebagai Y, akhirnya diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota di Jakarta. Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Eko Prasetyo, dalam konferensi pers yang digelar hari ini.
Dalam keterangannya, Kapolresta Bogor Kota menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada tim Satreskrim atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas. Penangkapan Y menandai berakhirnya pengejaran panjang yang dilakukan aparat kepolisian. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan ketenangan bagi keluarga korban yang telah lama menanti proses hukum berjalan.
Tersangka Y dijerat dengan beberapa pasal berlapis, antara lain Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 170 ayat (2) KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian), Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan berat yang menyebabkan kematian), dan Pasal 328 KUHP (membantu seseorang melarikan diri). Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk memproses hukum tersangka secara transparan dan profesional, memastikan keadilan ditegakkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Rincian lebih lanjut mengenai kronologi kejadian dan motif pembunuhan akan diungkapkan dalam proses persidangan mendatang. Polresta Bogor Kota juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.