Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota menggelar razia miras ilegal di wilayah Bogor Selatan pada Jumat (18/7/2025) malam. Razia tersebut berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) jenis ciu dan leci.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, mengatakan bahwa total barang bukti yang diamankan sebanyak 41 botol miras. “Rinciannya, satu botol ciu ukuran 1 liter, lima botol ciu ukuran 600 ml, dan 35 botol leci,” ungkap Ipda Eko pada Sabtu (19/7/2025).
Razia ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat terkait peredaran miras ilegal di wilayah tersebut. Petugas menyisir warung-warung yang diduga menjual miras ilegal. Ipda Eko menambahkan bahwa razia berlangsung kondusif dan penjual miras tidak memberikan perlawanan.
“Giat (kegiatan) telah selesai dan selama giat berlangsung situasi kondusif,” pungkasnya.
Penindakan terhadap peredaran miras ilegal ini merupakan bagian dari upaya Polresta Bogor Kota untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya. Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat.