Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang terjadi pada 17 Mei 2025. Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga telah mencuri uang dan perhiasan dari sebuah rumah di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban.
Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 24.000.000 dan sebuah liontin emas senilai kurang lebih Rp 5.000.000. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 29.000.000. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual liontin emas hasil curiannya ke sebuah toko emas.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polsek Bogor Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan menyelidiki lebih lanjut kemungkinan adanya jaringan pelaku dan menelusuri keberadaan barang bukti lainnya.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polresta Bogor Kota dalam memberantas kejahatan konvensional dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Polresta Bogor Kota menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan sekitar. Situasi keamanan di wilayah tersebut saat ini terpantau aman dan terkendali.