Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bogor Kota menangkap ET (50) alias Komeng, seorang pengedar narkoba, di Jalan Gunung Malang, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Sabtu (14/6/2025).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas Komeng dan kurirnya, Jenong (DPO), di Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan.
Setelah penyelidikan, Satnarkoba menemukan Komeng yang baru saja melakukan transaksi narkoba dengan seseorang yang tidak dikenal.
“Pada hari Sabtu 14 Juni 2025 tim opsnal yang sedang melakukan observasi penyelidikan di sekitaran Cikaret mendengar bahwa Komeng ada disekitaran Jalan Gunung Malang,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).
Di sekitaran jalan tersebut tim melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sama dengan Komeng. Komeng saat itu baru saja bertemu dengan seorang laki laki yang tidak dikenal dan diduga transaksi narkoba.
Penggeledahan badan menemukan satu paket sabu seberat 9,40 gram bertuliskan alamat Jenderal Ahmad Yani dengan penerima Roro.
“Setelah di buka didalamnya berisi satu bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu di lapisi alumunium foil warna silver,” ujarnya.
Komeng saat ini ditahan di Mako Polresta Bogor Kota bersama barang bukti.
“Pelaku langsung dibawa ke kantor Sat Res Narkoba berikut barang buktinya,” tandasnya.